Banyak Pengaduan TPPO Terkait PMI Tak Berlanjut, ini Penjelasan Polisi  

oleh -512 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 November 2021)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa menerima sejumlah pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Namun pada tahun 2021 ini, hanya satu yang tuntas diproses hukum, selebihnya tidak berlanjut.

Hal ini diungkapkan Kanit PPA Reskrim Polres Sumbawa, AIPTU Arifin Setioko S.Sos saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) TPPO yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sumbawa, Kamis (11/11).

Disebutkan Arifin—sapaannya, kasus TPPO yang prosesnya berlanjut adalah perdagangan orang di dalam negeri. Sebab perkara ini didukung dengan adanya pelaku, saksi, dan korban serta barang bukti.

Sementara TPPO yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau sebelumnya disebut TKI/TKW, tidak berlanjut. Pasalnya, PMI sebagai objek utama (korban) enggan untuk datang dan memberikan keterangan. Karena tujuan keluarga PMI melaporkan dugaan TPPO ini, hanya untuk mendesak pihak perusahaan pengerah tenaga kerja memulangkan PMI dimaksud.

“Keluarga PMI mengadukan masalah itu ke kami, karena mediasi yang dilakukan pemerintah melalui instansi terkait tidak menemui solusi. Setelah kami tangani dan PMI berhasil dipulangkan dari luar negeri ke Indonesia, PMI dan keluarganya merasa tidak ada lagi masalah. PMI enggan untuk datang memberikan keterangan sebagai korban. Bahkan ada yang kembali berangkat menjadi TKW. Inilah kesulitan kami untuk melanjutkan perkara ini,” jelas Arifin.

Menurut Arifin, yang paling penting bukan pada penegakan hukumnya, melainkan pencegahan agar TPPO tidak terjadi. Tentunya dibutuhkan sinergi lintas sektoral dengan membentuk Satgas TPPO. Misalnya Disnakertrans melakukan seleksi yang cukup ketat terhadap calon PMI yang akan diberangkatkan, Imigrasi dalam menerbitkan paspor bagi calon PMI harus ada rekomendasi dari Disnakertrans.

Kemudian pemerintah dari tingkat atas hingga bawah terutama pemerintah desa menggiatkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada warganya agar tidak terjebak dengan bujuk rayu oknum sponsor sehingga berangkat secara illegal. Sebab sampai saat ini pemerintah masih melakukan moratorium pengiriman Calon PMI ke sejumlah negara. “Informasi-informasi inilah yang harus diketahui oleh masyarakat sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya.

Untuk diketahui, Rakor dipimpin Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany S.Pd., M.Pd sekaligus menjadi narasumber bersama Kadis P2KBP3A, Jannatulfalah SAP, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Toniwidjaya Hansberd Hilly, SH, dan Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra SS, SH, yang dimoderatori oleh Kadisnakertrans Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo S.Sos., M.AP. Hadir dalam kesempatan itu di antaranya Kadis Kominfotik, Ketua MUI Sumbawa, Penyidik Polres Sumbawa, aktivis dari LPA, Solidaritas Perempuan dan lainnya. (SR/**)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *