Kejahatan Anak di Malam Hari Meningkat, Pemda Diminta Berlakukan Jam Malam

oleh -434 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 November 2021)

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak di wilayah hukum Polres Sumbawa mengalami peningkatan. Pada Tahun 2021 terhitung Januari hingga Oktober, ada sekitar 58 kasus terkait perempuan dan anak yang ditangani Unit PPA Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Kasus cukup beragam, mulai dari penganiayaan, penelantaran, pencabulan atau kekerasan seksual, narkoba, miras dan lainnya.

“Dalam kasus ini tidak semua anak ataupun perempuan yang menjadi korban, ada juga sebagai pelaku. Terlebih belakangan ini banyak anak yang diamankan terkait aksi kekerasan yang dilakukannya,” ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Sumbawa, AIPTU Arifin Setioko S.Sos saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sumbawa, Kamis (11/11).

Untuk kasus anak yang menjadi korban maupun pelaku kejahatan, ungkap Arifin, berawal dari pola asuh dalam keluarga. Karena keluarga yang menentukan keberhasilan dalam membentuk karakter anak. Banyak kasus anak yang terjadi karena pola asuh yang salah. Anak diberikan kebebasan dalam pergaulan.

Banyak juga orang tua yang tidak mencari ketika anaknya tidak pulang ke rumah. Tak heran jika masih banyak anak-anak usia sekolah yang berkeliaran di luar meski sudah larut malam. Dan ketika pulang, anak-anak ini cenderung membawa masalah, baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan.

“Ada yang pulang mengaku dicabuli pacar, melakukan penganiayaan, mabuk-mabukan, terlibat pencurian, narkoba, bahkan pulang sudah menjadi mayat. Ini karena terlalu bebas dan diberikan kebebasan. Ada sebagian anak-anak yang terlibat tindak kejahatan karena tinggal bersama neneknya, karena orang tuanya bercerai. Ayahnya menikah lagi dan tinggal terpisah, ibunya menjadi TKW. Sehingga tidak ada pengawasan, dan cenderung hidup bebas tak terkendali,” beber Arifin yang sudah menangani ratusan kasus perempuan dan anak.

Sebagai langkah antisipasi di samping pengawasan dan pola asuh orang tua, lanjut Arifin, perlu juga diberlakukan jam malam. Maksimal pukul 21.00 Wita (jam 9 malam) tidak ada lagi anak-anak yang berkeliaran. Ini diperkuat dengan giat patroli, sebagaimana yang dilakukan jajaran kepolisian dan TNI setiap malam melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dan perlu juga digiatkan oleh jajaran Satpol PP terutama melakukan patroli di sejumlah taman kota.

“Dari banyak kasus yang kami tangani, anak-anak yang terlibat aksi kejahatan ini selalu menggunakan taman-taman kota sebagai tempat untuk merencanakan aksinya,” ungkap Arifin.

Seperti yang terjadi belakangan ini. Sekelompok remaja melakukan aksi bar-bar dengan merusak kendaraan, menyerang pengguna jalan, perkelahian antar kelompok dan aksi meresahkan lainnya. Kasus ini sudah ditangani polisi, dan sejumlah pelaku telah diamankan. (SR/**)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *