Tolak Putusan Banding, Oknum Anggota DPRD Sumbawa Tempuh Kasasi

oleh -336 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Oktober 2021)

Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita mengajukan Kasasi. Upaya hukum ini ditempuh sebagai keberatan atas hukuman tiga bulan penjara atas dirinya yang dijatuhkan PN Sumbawa yang kemudian diperkuat dengan putusan banding. Langkah Gahtan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa harus siap-siap menghadapinya.

Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH, yang dikonfirmasi, Senin (18/10) mengakui telah menerima salinan kasasi yang diajukan oknum anggota DPRD tersebut dari Pengadilan Negeri Sumbawa, hari ini. Selanjutnya pihaknya akan mempelajari memori kasasi dimaksud untuk menyusun kontra memori kasasi. “Kontra memori Kasasi ini akan kami serahkan secepatnya ke PN Sumbawa,” katanya.

Baca Juga  Polisi Sita 3.500 Gram Shabu dan Ribuan Pil Exstasy

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Gahtan Hanu Cakita, berawal dari laporan Calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman S.IP. Menyusul postingannya melalui akun facebook yang diduga menghina. Terhadap penghinaan via medsos ini penyidik Polres Sumbawa menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam proses persidangan, Gahtan dinyatakan terbukti bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Selain itu, membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan. Gahtan pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Hasilnya menguatkan putusan PN Sumbawa. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *