SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5/6/2021)
WS (40) bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Selain terlibat kasus pencurian, warga Dusun Propok, Desa Buin Baru, Kecamatan Buer ini juga dijerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, saat ditangkap polisi, WS asyik menghisap narkoba jenis shabu di rumahnya, Jumat (4/6) siang.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK MH melalui Kasie Humas, AKP Sumardi S.Sos dalam keterangan persnya, Sabtu (5/6) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan BU (36) penadah barang curian hasil kejahatan WS.
BU ditangkap setelah Tim Opsnal Polres Sumbawa yang di-back-up Tim Opsnal Polsek Rhee berdasarkan informasi masyarakat bahwa BU menjual barang elektronik dengan harga di bawah standar. Dari tangan BU, tim mengamankan HP Poco F3 berwarna hitam.
Saat diperiksa, BU menyebutkan barang itu berasal dari WS. Tim langsung meluncur ke kediaman WS di Dusun Propok, Buer. Ketika digrebeg, WS ternyata sedang asyik menghisap shabu-shabu. Dari tangannya diamankan 1 unit TV LED Sharp, 1 Tablet Samsung , 1 buah bong (alat hisap sabu), dan sebilah pisau.
“WS dan BU merupakan warga Dusun Propok Desa Buin Baru Kecamatan Buer. WS adalah terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 lalu, dengan TKP Dusun Rhee Gedong Desa Rhee Kecamatan Rhee. Sedangkan BU terduga penadah barang curian hasil kejahatan WS,” jelas mantan Kapolsek Labangka ini. (SR)






