SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2/6/2021)
Hampir setiap kali menggelar patroli, Unit Samapta Polres Sumbawa selalu menemukan senjata tajam. Kali ini diamankan celurit dari tangan seorang remaja yang sedang berada di Taman Lembi, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa, Selasa (1/6) malam. Remaja yang berstatus pelajar ini berasal Kecamatan Moyo Hilir.
Kasie Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi S.Sos mengatakan remaja pemilik sajam ini terjaring saat digelar patroli di sejumlah tempat keramaian. Saat melintas di Taman Lembi, tim mencurigai sekelompok remaja yang nongkrong. Dalam penggeledahan satu di antaranya membawa celurit. Kepada polisi dia mengaku membawa sajam untuk berjaga-jaga.
Selain itu satu orang remaja juga diamankan karena dalam kondisi mabuk. Bau alcohol dari mulutnya cukup menyengat. “Kedua remaja ini dibawa ke Polres Sumbawa untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKP Sumardi, seraya melanjutkan, terhadap remaja yang membawa sajam, dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (SR)






