Razia Knalpot Racing, Polsek Alas Hukum Pengendara Motor  

oleh -321 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18/5/2021)

Meski operasi sepeda motor berknalpot racing intensif dilakukan, namun masih saja ada yang membandel. Akibatnya sejumlah pengendara yang terjaring dihukum.

Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Alas, Selasa (18/5). Beberapa pengendara sepeda motor knalpot racing diamankan. Sanksi yang diberikan, adalah melepas knalpot brong (racing) sekaligus meminta pengendara tersebut menghancurkannya.

Kapolsek Alas, AKP Djoko RS Gatot yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, S.Sos mengatakan pemilik kendaraan tersebut terjaring razia saat Polsek Alas tengah melaksanakan Operasi Yustisi di depan Mapolsek Alas. “Langsung diamankan petugas dan selanjutnya diberikan pembinaan serta tindakan disiplin,” katanya.

Tidak hanya diberikan pembinaan, sambung Sumardi, pengendara tersebut diarahkan untuk kembali ke rumahnya untuk mengambil knalpot standar untuk mengganti knalpot racing.

Setelah itu diminta untuk membuat pernyataan dan bersedia menghancurkan sendiri knalpot racing tersebut. “Tindakan ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, sehingga kemudian hari tidak mengulanginya lagi,” tandasnya.

Untuk diketahui, suara bising yang dihasilkan knalpot brong atau racing sangat mengganggu ketertiban dan kententraman masyarakat terutama sedang beristirahat di malam hari. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *