KOTA BIMA, samawarea.com (19/5/2021)
Sial bagi IM alias Angga (37). Upaya warga Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima untuk mengedarkan narkoba, tak berhasil. Pasalnya, dia diringkus Tim Opsnal Polsek Wawo saat mencari pembeli di pertigaan menuju Kolam Permandian Oi Wobo Wawo, Rabu (19/5). Dari tangannya, tim berhasil menyita 23 poket shabu, uang tunai Rp 1,1 juta, 3 HP, sepeda motor dan barang bukti lainnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Wawo, IPTU Rusdin mengatakan, penangkapan pengedar ini berdasarkan informasi masyarakat. Tim langsung meluncur menuju TKP. Tanpa membuang waktu, tim meringkus tersangka sekaligus dilakukan penggeledahan. Setelah mengamankan barang bukti puluhan poket shabu, tersangka dibawa ke Polres Bima Kota untuk pengembangan penyidikan. (SR)






