DOMPU, samawarea.com (24/5/2021)
Seorang pemuda berinisial EP (22) diringkus Tim Puma Polres Dompu, Senin (24/5) siang pukul 13.30 Wita. EP ditangkap di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Penangkapan tersebut setelah warga Dorotoi Dompu ini merampas handphone milik Intan Purnama Sari (20) seorang mahasiswi asal Simpasai Dompu. Dari tangannya diamankan HP Realmi C15.
Kapolres Dompu melalui Kasi Humas, IPDA Handik Wijaksono dalam keterangan persnya, menuturkan, kasus perampasan HP itu terjadi 22 Mei 2021 lalu sekitar pukul 09.30 Wita.
Berawal ketika korban akan mengisi bensin ke SPBU Karijawa. Kebetulan ada terduga yang melihat HP korban yang diletakkan di kantong depan motor. Muncul niatnya kemudian mengikuti korban yang berbelok menuju SPBU.
Di tengah jalan korban yang melaju dicegat terduga. Langsung saja terduga merampas HP korban di kantong motornya. Setelah itu terduga kabur menggunakan Honda Supra X 125 hitam list biru. Akhirnya korban lapor polisi.
Menerima laporan ini, Tim Puma melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan terduga. Tim meluncur ke Desa Bolo Kabupaten Bima. Di sana, tim menangkap terduga yang berada di rumah saksi berinisial BY. Saat itu juga terduga dibawa ke Polres Dompu untuk penanganan lebih lanjut. (SR)






