Senpi Rakitan Diletuskan, Tiga Orang Ditangkap  

oleh -120 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (18/12/2020)

Tim Puma Polres Bima Kota mengamankan 3 orang warga yang memiliki senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi aktif, Kamis (17/12) sekitar pukul 17.00 Wita. Ketiganya ditangkap di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo menyebutkan tiga orang yang ditangkap ini berinisial HD alias Dika (30) warga Desa Nipa dan DD (31) warga Desa Rite—keduanya residivis, serta MS alias Gito warga Desa Mawu. Ketiganya, sebut Hilmi, memiliki keterkaitan sebagai pemilik dan penyimpan Senpi rakitan lengkap dengan amunisinya. Saat digrebek di Desa Nipa, Kamis (17/12) kemarin, diamankan sepucuk Senpi rakitan laras pendek lengkap dengan 4 butir amunisi SS1, handphone dan tabung kaca.

Baca Juga  Lima Bulan Buron, Pengeroyok Sadis ini Dicokok

Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa HD alias Dika memiliki senpi rakitan yang sempat diletuskan di tengah kampung membuat masyarakat resah. Tim Puma pun melakukan penyelidikan dan meringkus HD di tempat persembunyiannya. Saat digeledah didapatkan 2  butir amunisi SS1 dan tabung kaca. HD mengaku senpi itu milik DD yang digunakan saat aksi pencurian pembobolan rumah. Atas pengakuan HD, Tim langsung memburu DD yang berada di salah satu kios jalan lintas Ambalawi. Di tangan DD didapatkan 2 butir amunisi SS1 yang disimpan dalam saku jaket. Kepada tim, DD mengaku senpi rakitan sudah dijual ke MS alias Gito di Desa Mawu, Kec. Ambalawi. Tak ingin membuang waktu, tim menuju rumah MS. MS diamankan bersama barang bukti senpi yang sebelumnya dibeli dari DD seharga Rp 400 ribu. “Tiga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” demikian Kasat Hilmi. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *