LOMBOK UTARA, samawarea.com (19/12/2020)
Hendak jual shabu, dua terduga pengedar diringkus Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB bersama Tim Sus dan Satnarkoba Polres Lombok Utara, Sabtu (19/12/2020). Keduanya berinisial DD (26) dan YT (20)—keduanya warga Desa Tanjung Lombok Utara. Dari tangannya diamankan barang bukti sepoket kecil shabu, sebundel klip kosong, HP Xiaomi, HP Nokia, bong, korek dan sumbu bakar serta uang tunai Rp 15 ribu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat ada yang hendak melakukan transaksi narkoba. Tim Gabungan yang dipimpin Katim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama. SE, S.IK meluncur ke TKP meringkus keduanya. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan guna pengembangan penyidikan.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Berikutnya Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR)






