Beraksi di Hotel Sernu Sumbawa, Residivis Tertangkap di Lombok Timur

oleh -123 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/11/2020)

Hanya dalam waktu 1×24 jam, aksi pencurian di salah satu kamar Hotel Sernu, berhasil diungkapkan Tim Puma Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa. Dalam pengungkapan itu, tim meringkus pelaku berinisial JS (37) asal Gresik, Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan, Kamis (12/11) pukul 12.00 Wita. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur saat akan menyeberang ke Surabaya.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza SIK malam ini, menyebutkan kasus pencurian itu terjadi di Kamar No. 12 Hotel Sernu, Rabu (11/11) pukul 06.30 Wita. Korbannya adalah tamu hotel, Rian Adha Ardinata (25) warga Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.

Berawal ketika korban menginap di hotel tersebut. Saat hendak tidur, korban meletakkan HP Xiomi Redmi Not 9 beserta dompet di atas meja samping tempat tidur. Keesokan harinya sekitar pukul 06.30 Wita, korban terbangun dan melihat pintu kamar hotel dalam keadaan terbuka dan HP beserta dompet berisi uang sekitar Rp 2.000.000 sudah hilang. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 ini langsung melaporkannya ke Polres Sumbawa.

Baca Juga  Pilkada Sumbawa Ricuh, 5 Terluka, 4 Provokator Tertangkap

Menindaklanjuti laporan ini, Tim Puma Reskrim mendatangi lokasi, melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti salah satunya rekaman CCTV. Dalam rekaman itu, terlihat pelaku sebelum beraksi melihat situasi lalu masuk ke kamar korban setelah mencungkil dan masuk melalui jendela samping pintu. Berdasarkan rekaman CCTV ini, tim mendapat petunjuk diperkuat dengan informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sudah kabur keluar Sumbawa. Tim pun melakukan pengejaran. Akhirnya berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur. Saat itu pelaku akan menyebrang ke Surabaya.

Dari tangannya, tim mengamankan barang bukti HP Xiomi Redmi Not 9 warna Hijau-Hitam, Imei sesuai LP. HP Vivo warna Hitam kombinasi Ungu, HP Samsung warna Putih, jam tangan warna hitam merk Alexander Cristy, uang tunai Rp 204.000, dan dompet Coklat merk Jimshoney. “Kini pelaku sudah kami amankan di Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Akmal seraya menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba di wilayah hukum Polda Bali. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *