Baru Dua Minggu Jadian, Pemuda ini Perkosa Pacarnya  

oleh -65 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (4/11/2020)

GMP (18) harus berurusan dengan hukum. Warga Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara tersebut ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa kekasihnya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur. Aksi bejat GMP ini dilakukan meski baru dua minggu berpacaran. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Mataram guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami sudah mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Cilinaya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (3/11/2020).

Kejadian bermula tanggal 28 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku mengajak korban bertemu di sekitar Karang Medain. Kemudian mengajak korban ke rumah pelaku untuk mengambil celana. Saat tiba di rumah pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, korban langsung diajak masuk ke kamar. Di kamar inilah pelaku mulai merayu dan membujuk korban untuk berhubungan intim. Namun rayuan manis pelaku tak digubris korban bahkan menolak ajakan pelaku. Korban juga meminta agar pelaku tidak menutup pintu kamar. Penolakan korban ini membuat pelaku berbuat kasar. Selain menutup pintu kamar dan mematikan lampu, pelaku mendorong tubuh kekasihnya itu ke tempat tidur. Korban berusaha melawan dengan menggigit tangan pelaku. Karena tenaga pelaku lebih kuat membuat korban tak berdaya. Pelaku akhirnya memperkosa korban.

Baca Juga  Antisipasi Aksi Balasan, Polsek Labangka di-BKO-kan ke Plampang

Setelah aksi bejat pelaku, korban meminta diantar pulang. Wajah korban yang pucat membuat kakak kandung dan ibunya curiga. Korban lalu bercerita tentang kejadian tragis yang baru saja dialaminya. Pengakuan korban membuat kakak kandungnya berang. Kedua keluarga sempat bertemu tapi tidak ada titik temu. Melalui kakak kandungnya, korban melapor resmi lapor polisi. Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas dengan mengamankan pelaku untuk diproses. “Pelaku kami amankan tanggal 29 Oktober sehari setelah kejadian,’’ ujarnya, seraya menyebutkan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan untuk menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *