SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 September 2026) – Kepolisian melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait meninggalnya 3 orang warga yang diduga merupakan pekerja/penambang di wilayah Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Olah TKP dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti serta memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi di sekitar lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam kegiatan itu, personel kepolisian melakukan dokumentasi TKP, mengamankan barang atau benda yang berkaitan dengan kejadian, serta melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Kapolda NTB IJP Kalingga Rendra Raharja, S.E. M.H. melalui Dir Reskrimsus Kombespol Ade Zamrah, S.I.K., MH., menyampaikan bahwa kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab dan kronologi meninggalnya korban.
“Polisi telah melaksanakan olah TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Untuk penyebab pasti meninggalnya korban masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kepolisian akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” pungkasnya.
Beberapa waktu sebelumnya tim dari Polda telah melaksanakan pemasangan spanduk/plang larangan menambang di lokasi penambangan tanpa izin antara lain di wilayah Prabu, Lombok tengah dan akan terus dilaksanakan di lokasi lain di seluruh propinsi NTB.
Hal ini bertujuan untuk menertibkan penambangan ilegal yang masih ada di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat, serta mendorong pemerintah daerah agar sesegera mungkin menerbitkan izin pertambangan rakyat yang sudah diajukan oleh beberapa koperasi serta mendorong percepatan pengesahan IPERA sehingga beberapa koperasi yang telah mengantongi IPR dapat beroperasi secara optimal.
Hal ini tentunya diharapkan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan para penambang untuk dapat bekerja dengan mengantongi legalitas dan perizinan dalam melaksanakan aktifitasnya. (SR)






