Baru Dilaporkan, Pelaku Langsung Tertangkap

oleh -82 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23/11/2020)

Hanya dalam waktu singkat, Tim Puma Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Labuan Sumbawa Kecamatan Badas. Pelakunya ditangkap Senin (23/11/2020) pukul 09.00 Wita, atau tiga jam setelah kejadian. Selain pelaku berinisial ER alias Datu (26) warga Desa Labuan, tim juga menangkap TR alias Tris (24) warga Hijrah Kecamatan Lape selaku penadah hasil pencurian.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi samawarea.com melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza SIK, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Yazid (21) yang mengaku rumahnya dibobol maling. Ini diketahui setelah korban bangun tidur sekitar pukul 06.00 Wita. Korban melihat jendela sudah dalam keadaan rusak bekas dicongkel. Setelah dicek lebih jauh korban kehilangan 5 unit HP (Hp Realme C15, Oppo A12, Samsung J2 Prime, Xiomi 4 Pro dan Oppo A57). HP itu milik korban, adik dan ibu korban. Pagi itu juga korban melaporkannya ke Polres Sumbawa. Menindaklanjuti laporan ini, Tim Puma bergerak melakukan penyelidikan. Tiga jam setelah laporan, tim mengendus keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan. Kemudian tim meringkus penadah hasil curian. Keduanya kini berada di Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum. (SR)

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Saat Dipanggil Makan, Kapten Kapal Ditemukan Tak Bernyawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *