LOMBOK TENGAH, samawarea.com (17/7/2020)
Wanita pengedar narkoba berinisial M (40) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, belum lama ini. Penangkapan ini dilakukan berkat informasi masyarakat bahwa di kediaman terduga wilayah Dusun Ketangan Desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, S.Tk, SIK memimpin langsung Tim Cobra melakukan penggerebekan. “Berdasrkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan,” kata IPTU Siagian.
Dalam penggeledahan, ditemukan 5 bungkus klip sedang butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 3.23 gram, uang tunai Rp 2,9 juta, sebuah timbangan digital, 1 sendok plastik kecil, satu buah pipet bening berukuran sedang, 7 bungkus klip kosong berukuran sedang dan 1 buah celana dalam wanita warna kuning. “Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, terduga serta barang bukti sudah kita amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Tengah,” lanjutnya.
Kasat Narkoba juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi positif, sehingga personelnya berhasil melakukan pengungkapan. “Kami atas nama kepolisian mengajak masyarakat bersama sama untuk memberantas peredaran narkoba,” tutupnya. (SR)






