SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16/7/2020)
Persoalan Kontrak Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit, berbuntut panjang. PT Batara Guru Group melalui Kuasa Hukumnya Muh. Erry Satriyawan, S.H, CPCLE dan Kusnaini, SH telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Sumbawa Besar. Dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2020/PN.Sbw tanggal 22 Juli 2020, perusahaan itu mengajukan gugatan ke sejumlah pihak. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Tergugat I, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Tergugat II, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mataram sebagai Tergugat III, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tergugat IV, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Turut Tergugat I, Direktur Jenderal Bina Marga Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai turut tergugat II dan Kelompok Kerja Pemilihan 1.4 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di lingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB Tahun Anggaran 2020 sebagai Turut Tergugat III. Upaya hukum ini dilakukan karena upaya non litigasi dengan cara bersurat, somasi bahkan hearing di DPRD Kabupaten Sumbawa sebanyak 3 kali tidak juga menjadi perhatian dari para Tergugat dan Turut Tergugat.
Kusnaini, SH selaku kuasa PT BGG sangat menyayangkan sikap dari PPK, Satker dan Kepala Balai PJN IX Mataram yang tidak menghadiri agenda Sidang Perdana Senin, 14 Juli 2020 lalu, padahal telah dipanggil secara patut sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim. Hal ini sangat tidak konsisten dengan apa yang disampaikan pihak Balai PJN IX Mataram pada hearing ketiga di DPRD Sumbawa 29 Juni 2020 lalu yang menyatakan akan menghargai proses hukum yang ditempuh PT BGG.
Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit yang telah dimenangkan oleh PT Batara Guru Group. Sebagaimana Berita Acara Hasil Pemilihan nomor PB.02.01/Kb.27/BA-HP/pokja1.4.Konstruksi/BM/49 tanggal 3 Februari 2020 pada Kelompok Kerja Pemilihan 1.4 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Penawaran terkoreksi Rp. 27.642.662.000. Pada 14 Februari 2020 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan oleh PPK 2.2 Satker PJN Wilayah II NTB. Tidak sampai saat ini juga dilakukan proses kontrak. Padahal Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kontrak. Ini dipertegas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diterangkan Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) adalah bagian dari Pelaksanaan Kontrak, dan sebagaimana diataur dalam pasal 52 huruf a dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab VII. Pelaksanaan Kontrak.
Menurut Kus, pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab VII Pelaksanaan Kontrak pada point 7.1.2 mengatur tentang mekanisme penunjukan penyedia baru apabila penyedia yang telah ditunjuk “mengundurkan diri”. Sehingga pembatalan SPPBJ baru dapat dilakukan apabila Penyedia yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) mengundurkan diri. Karena itu PPK tidak menjalankan tugas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 11: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pasal 7 ayat (1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. Bahwa Kuasa Hukum telah melayangkan 2 kali somasi namun tidak juga mendapatkan jawaban yang berlandaskan dalil hukum. Dan yang paling mengejutkan ternyata hasil Laporan Audit Inspektorat Jenderal No. PW.01.04-IJ-665 Tanggal 19 Juni 2020 mengeluarkan rekomendasi pada point 1 yang berbunyi: “Menindaklanjuti ketidaksesuaian proses evaluasi penawaran Paket Duplikasi Jembatan Pelempit oleh Pokja Pemilihan 1.4 sesuai dengan ketentuan Dokumen Tender IKP 39. Tindak lanjut tender gagal, point 39.1. Setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan Pengganti (apabila diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang telah masuk. “Ini sangat sesat dan terkesan tidak memahami aturan rekomendasi ini. Bagaimana mungkin memerintahkan melakukan evaluasi ulang sedangkan Berita Acara Hasil Lelang dan SPPBJ tidak pernah dibatalkan serta jaminan pelaksanaan telah diterima oleh PPK. Saat ini proses Pelaksanaan Kontrak masuk dalam ranah PPK dan bukan Pokja pemilihan lagi, dan yang terfatal seluruh jaminan penawaran peserta lain telah habis tanggal 12 Maret 2020. Kalau masa jaminan sudah habis apalagi yang mau dievaluasi,” timpal salah satu Kuasa Hukum PT Batara Guru Group, Muhammad Erry Satriyawan, SH. CPCLE.
Terhadap seluruh upaya yang telah dilakukan PT BGG, karena sifat melawan hukum dari perbuatan para tergugat dan para turut tergugat serta kerugian yang timbul karena perbuatannya, masuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum maka PT BGG mengajukan gugatan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yakni mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Laporan Hasil Audit Tergugat IV No. PW.01.04-IJ-665 tanggal 19 Juni 2020 perihal Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu atas Pengaduan Pengadaan Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit Penetapan Pemenang Tender pada Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB. Mengabulkan gugatan Penggugat mohonkan untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat yang menunda proses tanda tangan kontrak pada Paket Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit adalah perbuatan melawan hukum. Memerintahkan tergugat I untuk melakukan proses tanda tangan kontrak. Menghukum para tertugat, turut tergugat I dan turut tergugat II untuk membayar kerugian materil penggugat sebesar Rp 7.566.036.100 (7,5 milyar) dan imateril Rp 1.000.000.000 secara langsung dan seketika secara tanggung renteng. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini. Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Kemudian menghukum para tergugat membayar biaya perkara. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya.
Terhadap proses gugatan ini, lanjutnya, PT BGG berharap kepada para pihak yang digugat dan turut tergugat untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. (JEN/SR)






