Terjun di Dua Lokasi, Tim Polda NTB Tangkap Dua Tersangka Narkoba

oleh -295 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (12/6/2020)

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Resmob Brimob Polda NTB berhasil mengamankan dua orang tersangka narkoba sekaligus, Jumat, 12 Juni 2020 dinihari hari pukul 01.00 Wita. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, di Lingkungan Sukaraja Barat Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram, dan di Jalan Banda Lingkungan Otak Desa Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Tersangka ini berinisial UA (23) warga Sukaraja Barat Ampenan. Tersangka ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sepoket shabu 1 gram, 4 buah HP dan uang tunai Rp. 400 ribu. Kemudian tersangka HA (35) warga BTN Seganteng Cakranegara Mataram. Tersangka ditangkap di Jalan Banda Ampenan. Dari tangannya diamankan 4 poket shabu seberat 24 gram, 2 butir pil extacy, sebuah alat hisap, 2 buah HP, 1 timbangan elektrik dan uang tunai Rp 126.000.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK., M.Si dalam keterangan persnya, menutukan kronologisnya. Berawal dari Tim Opsnal Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB serta Resmob Brimob Polda NTB yang dipimpin langsung Wadir Resnarkoba, AKBP Erwin Ardiansyah S.IK MH, mendapat informasi lalu meluncur ke lokasi. Saat itu tim menangkap UA. Hasil pengembangan, tim selanjutnya meringkus HA. Keduanya langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Di tempat terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, SIK, menyampaikan zero toleran terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. Siapapun pelakunya pasti akan dilibas. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba. “Jaga dan awasi putra-putrinya sehingga terhindar dari penyalahgunaan narkoba karena apabila terpapar akan sangat sulit untuk menghindarinya. Orang tua, masyarakat dan lingkungan sangat berperan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *