Ambil Paket Shabu 51,48 Gram, Kurir Asal Alas Dicokok Satres Narkoba

oleh -269 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13/6/2020)

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran narkoba, Jumat (12/6/2020). Hal ini setelah tadi malam sekitar pukul 22.30 Wita, meringkus seorang kurir berinisial DAC (25) mahasiswa asal Desa Luar Kecamatan Alas Sumbawa. Dari tangannya, tim yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba, IPDA Degues Pandhu Panhadha, S.Tr, mengamankan barang bukti sebuah paket kiriman berisi narkotika jenis shabu seberat 51,48 gram. Shabu ini dikemas dalam 5 poket, masing-masing berisi 10,36 gram, 10,35 gram, 10,35 gram, 10,30 gram, dan 10,12 gram.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi samawarea.com melalui Kasatres Narkoba, IPTU Masdidin SH, Sabtu (13/6) pagi ini, menuturkan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. sekitar pukul 22.00, Jumat malam, tim meluncur ke Desa Luar Kecamatan Alas. Tepat di Gang Serba Guna Dusun Setoe Brang desa setempat, tim menangkap terduga berinisial DAC saat mengendarai sepeda motor. Dalam penggeledahan, tim menemukan sebuah kotak kardus bekas yang didalamnya berisi  5 klip obat warna bening dibungkus sarung tangan yang diduga berisi shabu. Kotak ini ditemukan di dalam jok motor yang dikendarai terduga. Dari pengakuan terduga, kotak berisi shabu ini diambil dari salah satu sopir ekspedisi, atas perintah temannya berinisial BD. Menindaklanjuti pengakuan terduga, tim langsung mencari BD. Sayangnya BD tidak berada di rumahnya. Tim pun membawa terduga ke Polres Sumbawa untuk pengembangan lebih lanjut. Selain itu melakukan cek urine terhadap terduga, dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. “Untuk sementara DAC adalah kurir narkoba,” kata Kasat Masdidin. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *