SUMBAWA BARAT, samawarea.com (16/4/2020)
Goncangan virus Corona sudah mulai mengganggu investasi di KSB, dari segi penghasilan. Terganggunya investasi pasti akan berdampak kepada karyawannya. Melihat kondisi ini Bupati Sumbawa Barat memgeluarkan Surat Edaran (SE) Nuntuk melindungi karyawan, juga investasi di KSB. SE nomor 560/011/HI-Nakertrans/IV/2020 tersebut merupakan turunan dari SE Menaker RI nomor M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulan Covid-19 serta SE Gubernur NTB nomor 360/170/BPBD/III/2020 dalam rangka mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal akibat pandemi Corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ir. H. Muslimin M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin SH kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (14/4) mengatakan, bahwa kondisi pandemi Corona ini menyerang semua lini termasuk investasi di KSB, sehingga bupati KSB mengeluarkan surat edaran untuk melindungi karyawan dan memperhatikan keberlangsungan investasi di KSB.
Dalam Surat Edaran terutama di point kedua, berbicara soal melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid -19. Pada point ini terdapat empat butir. Pada butir keempat yang menafsirkan bahwa besaran upah karyawan boleh turun dari UMK. Tetapi, dengan catatan kedua belah pihak yaitu perusahaan dan karyawan harus ada kata mufakat. “Ingat, harus ada kata sepakat. Pemerintah tidak membela korporasi apalagi mendiskriminasikan buruh, tapi ini langkah supaya tidak terjadinya PHK masal karena penghasil setiap perusahaan pasti terganggu. Silahkan ini diselesaikan bipartit. Artinya, kalau ada kata sepakat, maka tidak ada yang dirugikan,” tegasnya seraya menjelaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini cukup komplek. Beberapa badan usaha juga telah merumahkan karyawannya secara bergilir seperti Hotel Yoyo sebanyak sembilan orang. “Tidak semua bisa berlakukan di bawah UMK, hanya perusahaan tertentu saja yang bisa. Nah, kalau benar-benar cukup syarat baru boleh,” tambahnya.
Surat Edaran Bupati tersebut telah di sampaikan kepada setiap management perusahaan untuk dijalankan. Jika ada beberapa point yang belum jelas, maka perusahaan bisa berkoordinasi dengan leading sektor. “Harapan Pemda, tidak ada PHK semasa pencegahan dan penanganan Covid-19 ini. Jika itu terjadi, maka dipastikan angka pengangguran semakin membengkak dan tidak menutup kemungkinan kondisi semakin memburuk bagi kestabilan daerah,” bebernya.
Untuk point ketiga dari SE Bupati tersebut soal melakukan pencegahan PHK massal oleh perusahaan terkait pandemi Corona. Pada point ini terdapat delapan butir untuk diperhatikan. Dalam surat tersebut juga berbicara soal ajakan pemerintah kepada perusahaan melakukan sebuah aksi bersama upaya pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19. “Semoga wabah ini cepat berakhir supaya perekonomian bisa membaik,” harapnya. (HEN/SR)






