Dikbud NTB Tegaskan Peserta PPDB Harus Bebas Narkoba

oleh -444 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (9/6/2020)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan penjelasan dan penegasan terkait dengan terbitnya petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam juknis itu, mengatur tentang tatacara pendaftaran di masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd, Selasa (9/6/2020) menyebutkan ada beberapa hal yang diatur dalam Juknis tersebut. Untuk Pra Pendaftaran, dilakukan proses inventarisasi dan verifikasi berkas untuk calon peserta didik jalur Prestasi dan jalur perpindahan orang tua yang berasal dari Luar NTB. Ini dilakukan di Kantor Cabang Dinas Kabupaten/Kota se-NTB. Untuk proses inventarisasi dan verifikasi berkas pada Pra Pendaftaran bagi calon peserta didik jalur Prestasi yang berasal dari Wilayah NTB, dapat dilakukan di sekolah yang ditunjuk oleh Cabang Dinas Kabupaten/Kota. Dalam proses itu, Cabang Dinas dan sekolah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Bagi calon peserta didik diwajibkan melampirkan surat keterangan “Bebas Narkoba” yang tidak hanya ditandatangani calon peserta didik tapi juga orang tua/wali. Jika di kemudian hari Surat Pernyataan tersebut terbukti tidak benar, maka calon peserta didik yang sudah diterima dapat dikeluarkan dari sekolah.

Selanjutnya untuk SMK, kata Dr Aidy—akrab pejabat ini disapa, calon peserta didik yang mendaftar pada kompetensi keahlian yang membutuhkan tes fisik buta warna akan mendapat jadwal tes fisik langsung yang diumumkan setelah tanggal pendaftaran. Dalam hal tes fisik langsung diikuti oleh peserta dari Pulau Sumbawa yang memilih kompetensi keahlian pada SMK di Pulau Lombok atau sebaliknya. Tes ini dapat dilakukan di wilayah asal calon peserta didik pada sekolah yang direkomendasikan oleh Kantor Cabang Dinas Kabupaten/Kota. “Pengumuman tes fisik dapat dilihat di laman web PPDB dan web Dikbud,” sarannya.

Calon peserta didik datang ke sekolah tempat pelaksanaan tes fisik sesuai dengan jadwal dan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yaitu datang ke tempat tes menggunakan masker, menghindari kerumunan (Social Distancing). Kemudian tidak melakukan kontak langsung (Physical Distancing), melengkapi diri dengan Hand Sanitizer. Sekolah menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.

Mengenai kuota PPDB per sekolah, tambah Doktor Aidy, sudah termasuk peserta didik inklusi dan peserta didik tidak naik kelas. Karena itu Ia meminta kepala sekolah melaporkan jumlah peserta didik yang tidak naik kelas setelah pelaksanaan kenaikan kelas ke panitia PPDB Cabang Dinas dan Panitia Provinsi paling lambat tanggal 6 Juli 2020. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *