BLT-DD Tahap II Siap Dikucurkan, Data Penerima Bisa Dirubah

oleh -351 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19/6/2020)

Setelah April, Mei dan Juni, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) akan kembali diluncurkan Juli hingga September 2020 mendatang. Besarnya BLT DD Tahap II ini berbeda dengan tiga bulan sebelumnya (BLT-DD Tahap I). Jika Tahap I masing-masing penerima mendapat uang tunai Rp 600 ribu per bulan per KK, pada BLT DD Tahap II hanya Rp 300 ribu per bulan. Dan jumlah penerimanya sama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos, M.Si kepada media ini, Kamis (18/6) mengakui hal itu. Untuk BLT DD tahap II ini, data penerima bisa dirubah dengan beberapa ketentuan. Yaitu meninggal dunia dan pindah domisili. Untuk menggantinya harus melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dijelaskan Varian, Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 7 Tahun 2020 memuat sejumlah ketentuan. Selain mengatur tentang tambahan 3 bulan BLT-DD sebesar Rp 300.000/per KK per bulan, juga memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk merubah data penerima manfaat melalui Musdesus di tingkat desa. “Aturan untuk BLT-DD tahap II sudah ada dalam bentuk surat edaran Kemendes No. 7 tahun 2020, tetap mengacu ke data awal. Jika ada perubahan, maka harus tetap melalui Musdessus untuk melakukan perubahan guna mengakomodir jika ada yang meninggal dunia, atau pindah,” terang Varian Bintoro.

Mantan Kabag Pemerinmtahan ini menuturkan, sebelumnya ada beberapa desa yang datang untuk berkonsultasi terkait dengan pencairan BLT-DD tahap kedua ini. Dia menekankan kepada kepala desa, agar benar-benar memperhatikan masalah data. “Jangan sampai ada data ganda. Orang yang sama pada BLT-DD juga tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya,” tukasnya, seraya menekankan agar penyaluran BLT-DD tetap berpedoman kepada protokol kesehatan Covid-19, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *