SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19/6/2020)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa menuntut dua terdakwa kasus KUA Labangka, JS dan FR, masing-masing delapan tahun penjara. Selain itu pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (19/6) sore ini, JPU juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu mereka diwajibkan membayar uang pengganti Rp 829 juta untuk JS dan uang pengganti untuk FR sebesar Rp 207 juta. Setelah mendengar tuntutan JPU, sidang kembali dilanjutkan pekan depan beragenda pembacaan pledoi kedua terdakwa.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang ditemui media ini, mengakui tuntutan penjara 8 tahun serta menjatuhkan denda dan mewajibkan membayar uang pengganti senilai ratusan juta rupiah. Jika tidak membayar denda, harta benda kedua terdakwa akan disita untuk mengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, kedua terdakwa akan dipenjara selama empat tahun.
Seperti diberitakan, munculnya kasus ini berawal dari Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa pada tahun 2018 lalu mendapatkan alokasi anggaran kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Tahun 2018 yang dananya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2018. SBSN adalah Surat Berharga Syariah Negara yang berupa obligasi negara dalam bentuk Syariah, yang merupakan program dari kementerian Keuangan yang berbasis Syariah. Pada Tahun 2018 itu, Kanwil Kemenag NTB mendapatkan 11 program kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di seluruh NTB. Untuk Kemenag Kabupaten Sumbawa mendapatkan 4 kegiatan yaitu KUA Sumbawa, KUA Unter Iwes, KUA Moyo Utara dan KUA Labangka dengan anggaran masing-masing Rp 1,5 Milyar. Terhadap masing-masing anggaran tersebut masuk dalam DIPA dari Kementerian Agama Kabupaten, sehingga pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh para pejabat pengadaan dari Kementerian Agama Kabupaten. Sedangkan untuk pelaksanaan pelelangan/tender dilakukan oleh Pokja ULP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setelah ditender, Pokja ULP Kanwil Kemenag Provinsi NTB menetapkan CV Samawa Talindo Resource—kontraktor asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai pemenang tender Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka, dengan nilai kontrak Rp 1.240.558.000 (1,24 Milyar). Proyek itu dikerjakan dalam waktu selama 140 hari, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2018 sampai 1 Nopember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Namun sampai berakhirnya masa kontrak, ungkap Kajari, realisasi fisik hanya 41,56 % dari total 100 % pekerjaan. Ironisnya pencairan keuangan telah dilakukan sebesar 100 %. (JEN/SR)






