Bebaskan Panwascam dan Panwasdes dari Covid, Bawaslu Gelar Rapid Test

oleh -97 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28/6/2020)

Pencegahan penyebaran covid-19 menjadi tanggung jawab bersama, termasuk ketika melaksanakan kegiatan tahapan Pilkada Sumbawa 2020. Inilah yang dilakukan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa. Selain pimpinan Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Desa (Panwasdes) juga diwajibkan untuk melaksanakan rapid test Covid-19. Tes cepat yang dilakukan kepada petugas tersebut di 24 kecamatan ini untuk memastikan pengawas pemilu bebas dari Covid-19 sebelum melaksanakan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Lukman Hakim, S.Sos, M.Si dalam keterangan persnya belum lama ini, menyebutkan bahwa rapid test untuk jajarannya ini merupakan perintah Bawaslu RI. Perintah ini agar seluruh pengawas bebas dari covid. Rapid test itu dilakukan secara bertahap di 24 kecamatan, yang telah dimulai sejak Sabtu (27/6/2020). “Karena keterbatasan alat rapid test, kegiatan ini dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Baca Juga  Mimpi Dapat Ikan Besar, Ternyata Warga Lunyuk ini Dapat Mobil dari BRI

Jika hasil rapid test reaktif, lanjut Lukman, akan ditindaklanjuti dengan pengambilan swab, dan diwajibkan melakukan isolasi mandiri. Dan ketika hasil swabnya positif Covid-19, penanganannya akan diserahkan kepada Gugus Tugas Kabupaten Sumbawa. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *