Bahas Lahan Pengganti Teluk Santong, Pemda Undang Masyarakat Lantung

oleh -374 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19/6/2020)

Pemerintah Desa dan masyarakat Lantung Padesa Kecamatan Lantung mendatangi Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (19/6/2020). Mereka datang memenuhi undangan Pemda untuk mendapatkan informasi terkait dengan Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong di kawasan hutan lindung Kelompok Hutan Santong Labubaron (RTK. 81). Untuk mengganti lahan hutan yang digunakan bagi proyek raksasa itu, Pemda mengusulkan lahan pengganti seluas 300 hektar di Desa Padesa Kecamatan Lantung. Usulan Pemda ini ditentang keras masyarakat setempat. Pertemuan di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa ini dipimpin Asisten I Sekda Sumbawa, Dr. H. Muhammad Ikhsan M.Pd dihadiri Kabag Pertanahan, Khaeruddin SE., M.Si, Camat Lantung, Kapolsek, Danramil, Kades Padesa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Lantung.

Dalam pertemuan tersebut, Kades Padesa, Syaifuddin menyatakan tetap menolak hutan Lantung Padesa seluas 300 hektar menjadi lahan pengganti bagi pembangunan Dermaga Teluk Santong. Sebab jika ini terealisasi maka kawasan hutan di Lantung semakin sempit mengingat warganya semakin lama kian bertambah. “Bayangkan dengan luas lahan pengganti sampai 300 hektar maka habis samasekali hutan rakyat di Desa Padesa. Sementara petani di Padesa bercocok tanam secara musiman karena tidak ada irigasi. Ketika kawasan itu jadi lahan pengganti maka tidak ada peluang masyarakat untuk mengelola hutan rakyat,” tukasnya.

Untuk itu ia meminta pemerintah daerah menganulir usulannya dan mencari lahan pengganti di lokasi lainnya yang diyakini lebih luas dari hutan Padesa. “Kami menolak ini bukan melarang pembangunan Dermaga Teluk Santong, tapi pertimbangkan lahan hutan di Padesa dengan desa-desa lainnya.

Sementara itu, Asisten I Sekda Sumbawa, Dr. HM. Ikhsan M.Pd mengaku sengaja mengundang Camat dan Muspika Lantung beserta Kades dan tokoh masyarakat setempat untuk mensosialisasikan tentang pembangunan Dermaga Teluk Santong serta menggunakan hutan Lantung Padesa sebagai lahan pengganti. Ini dilakukan untuk mengantisipasi biasnya informasi yang diperoleh masyarakat. Sebab banyak informasi yang sampai di lapangan yang membuat masyarakat salah paham, seolah-olah hutan di Lantung diambil pemerintah. Padahal itu hak masyarakat untuk mengelola hutan tetap ada tapi akan diatur. Sejauh ini, lahan pengganti di Lantung masih dalam usulan dengan berbagai persyaratan sesuai Permen LHK No. 97 Tahun 2018. Salah satu syaratnya adalah komitmen Bupati Sumbawa yang berisi 7 point. Kemudian persyaratan teknis dan non teknis termasuk peta lahan yang dimohon dan peta lahan pengganti dengan luas yang sama.

Selain itu Kementerian sudah membentuk Tim Terpadu menindaklanjuti usulan Pemda Sumbawa. Tim Terpadu yang merupakan tim independen yang ahli di bidangnya ini akan meneliti baik hutan yang dimohon maupun hutan pengganti, guna memastikan apakah sesuai dengan persyaratan teknis yang diusulkan Pemda. Tim ini akan bekerja selama 60 hari. Setelah penelitian ini, tim akan menerbitkan rekomendasi setuju atau tidak. Jika disetujui akan diterbitkan ijin prinsip. “Nanti dalam penelitian ini masyarakat di Lantung akan diwawancarai. Jika ada masalah dan kondisi lapangan tidak layak, maka kita akan bersiap-siap mencari lahan pengganti lainnya,” ujarnya.

Tapi Haji Ikhsan—akrab pejabat ini disapa, rekomendasi itu kemungkinan tidak langsung menolak secara total. Bisa jadi ada perintah untuk penambahan luas. Misalnya dari 300 hektar hutan di Lantung, bisa dimanfaatkan sebagiannya, dan sebagiannya lagi dicari ke kecamatan atau desa lainnya. Bisa dipecah-pecah seperti ini,” jelasnya.

Penolakan masyarakat Lantung di awalnya dinilai Haji Ikhsan, bukan sebagai penghambat justru mendukung pembangunan dermaga tersebut. Karena informasi dari masyarakat yang disampaikan sejak dini sangat penting bagi tim terpadu. “Daripada masyarakat ribut di belakang setelah terbitnya rekom, lebih baik saat penelitian itu, semua harus diungkapkan,” imbuhnya.

Sikap penolakan dari warga Lantung, juga dinilai Haji Ikhsan, karena masalah pemahaman saja. Seolah-olah pemerintah akan mengambil haknya masyarakat yang membuat lahan garapan semakin menyempit dan tidak ada lagi lahan-lahan yang bisa digarap ke depannya. Padahal yang dimaksud (dijadikan pengganti) ini bukan lahan garapan meskipun yang digarap itupun sebenarnya lahan milik pemerintah. “Masyarakat mempertahankan lahan hutan itu dan menolak dijadikan lahan pengganti, seolah itu tanah milik adat. Tanah adat tidak seperti itu pengertiannya, lahan adat itu adalah yang sudah digarap bertahun-tahun berbentuk sebuah kawasan lahan pertanian tetap yang sudah diterima secara turun temurun dari orang tuanya. Itulah namanya lahan adat. Kendati demikian, selaku pemerintah, pihaknya berharap semua persoalan ini menjadi cair. Artinya masyarakat dapat memberikan alternative-alternatif dan memahami tentang adanya kepentingan yang lebih besar untuk masyarakat dan daerah ini ke depan  umum dengan terwujudnya Dermaga Teluk Santong. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *