KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS PUPR KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18/6/2020)
Kabupaten Sumbawa menjadi daerah satu-satunya di NTB yang direkomendasi pusat untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menindaklanjuti hal itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RDTR. Perda ini nantinya menjadi dasar untuk percepatan RDTR. Hal ini juga sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Untuk memastikan progressnya, Kemendagri dan Kementerian ATR menggelar Rapat Koordinasi TindakLanjut Percepatan Penetapan Perda RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota untuk mendukung Online Single Submission (OSS). Rakor melalui video confrencee (Vidcom), Kamis (18/6/2020) ini dihadiri Asisten II Sekda Sumbawa, H. Lalu Suharmadji ST, Ketua DPRD Sumbawa A. Rafiq, Ketua Komisi III Hamzah, Kadis PUPR Sumbawa, H. Rosihan ST MT, Sekdis PUPR, Dian Sidhartha ST, dan pejabat lainnya.
Ditemui usai Rakor, Lalu Suharmadji ST mengatakan, bahwa dalam Rakor yang digelar Kemendagri dan Kementerian ATR melalui Dirjen Tata Ruang ini untuk memastikan sejauhmana kabupaten/kota khususnya Sumbawa dalam melakukan percepatan Ranperda RDTR Perkotaan Sumbawa Besar.
Kepada Kemendagri dan Kementerian ATR, Suharmaji melaporkan bahwa Ranperda RDTR sudah mulai dibahas dengan DPRD, dan belum lama ini sudah diparipurna awal yaitu penyampaian Bupati Sumbawa terkait fungsi dari RDTR dan sebagainya. Ia berharap pembahasan dengan DPRD bisa cepat tuntas sehingga bisa secepatnya diajukan ke Kementerian ATR. “Insya Allah kita bisa ajukan tanggal 30 Juni, jadi sebelum tanggal ini sudah ditetapkan Perda RDTR,” imbuhnya.
ADTR ini sangat diperlukan khususnya bagi Kabupaten Sumbawa. Sebab menurut Suharmadji—akrab mantan Kadis PUPR Sumbawa ini disapa, Sumbawa termasuk salah satu kota yang investasinya cukup tinggi. Dengan predikat itu sangat diperlukan RDTR karena berhubungan erat dengan perijinan dalam mendukung berlangsungnya investasi. Sebagaimana amanat Presiden Jokowi, bahwa investasi itu harus digalakkan di setiap kabupaten/kota. Selain itu di bidang perizinan yang menjadi bagian dari Dinas PMPTS, harus melaksanakan program OSS (Online Single Submission). Program ini ungkapnya, sesuai arahan Presiden Jokowi agar penerbitan izin dalam mendukung investasi untuk tidak dihambat dengan kinerja yang lambat dan birokrasi yang panjang. Jika bisa dipercepat mengapa harus diperlambat. “Dari 57 kabupaten/kota se Indonesia, di NTB hanya Sumbawa yang mendapat bantuan percepatan untuk penyelesaian RDTR ini. Sehingga kami dengan Ketua DPRD dan Ketua Komisi III sempat hadir untuk bersama-sama mendengar arahan dari Kemendagri, termasuk arahan dari KPK karena proses ini diawasi juga oleh KPK dalam perijinannya,” tukasnya.
Untuk diketahui lanjut Suharmaji, sebenarnya Kementerian memberikan batas waktu Perda RDTR sudah tuntas akhir Mei 2020. Kemungkinan kondisi covid ini, diberikan toleransi waktu sehingga diupayakan Perda RDTR Kabupaten Sumbawa selesai pertengahan Juli 2020.
Di tempat yang sama, Kadis PUPR Sumbawa, H. Rosihan ST., MT, mengatakan hal senada. Sumbawa menjadi daerah yang mendapat Bantuan Teknis (Bantek) dari pemerintah pusat untuk menyegerakan RDTR. Sebenarnya Ia menginginkan agar seluruh Kota Sumbawa mendapat bantuan ini. Karena keterbatasan anggaran dan anggaran dialihkan untuk penanganan Covid, sehingga Kota Sumbawa yang luasnya mencapai 48,39 kilometer persegi, hanya bisa diakomodir 14,87 Km persegi. (JEN/SR)






