SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7/5/2020)
Pelaksanaan Proyek pusat di Bandara Sultan Kaharuddin III Sumbawa Besar senilai Rp 7 Milyar, seharusnya sudah dimulai 23 April 2020 sesuai kontrak. Namun hingga kini proyek dengan dua item pengerjaan oleh PT Nindya Tobang Artha selaku kontraktor pelaksana, belum dikerjakan. Dua proyek tersebut adalah Pekerjaan Pelapisan untuk Peningkatan PCN Apron 80 M x 100 M dan Taxiway senilai Rp 3.847.874.998 selama 120 kalender, dan Pekerjaan Peningkatan Struktur Taxiway dengan Box Culvert pada Saluran Rp 3.320.448.690, selama 180 hari kalender. Belum dikerjakannya dua proyek besar tersebut, karena adanya keterlambatan pencairan uang muka. Ini diakibatkan karena adanya realokasi anggaran di Kementerian Perhubungan, menyusul pandemic corona (Covid-19).
Untuk kejelasan kelanjutan proyek ini, digelar rapat via video conference (Vidcon), Selasa (6/5/2020) kemarin. Pada Pre Construction Meeting ini diikuti oleh Kontraktor Pelaksana, Kontraktor Pengawas, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Kepala Bandara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kajari Sumbawa didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Datun selaku kuasa hukum dalam pekerjaan ini sekaligus Pengacara Negara sebagaimana surat kuasa khusus yang diserahkan UPT Bandara Kaharuddin Sumbawa. “Kami hadir untuk mendampingi klien kami yaitu Kepala Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin,” kata Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH., M.Hum yang dihubungi, Rabu (7/5) dinihari tadi.
Menurut Kajari, Pre Construction Meeting yang dilaksanakan dengan menghadirkan para pihak ini, sebagai rapat secara online sebelum pekerjaan dilakukan dalam menyikapi pandemi covid 19. Rapat ini untuk memperoleh penjelasan terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia barang/kontraktor sehingga tergambar bagaimana mereka menyelesaikannya dari awal sampai akhir sesuai tenggat waktu yang dijadwalkan.
Dalam hal ini, ungkap Kajari, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan saran kepada para pihak yang telah menandatangi kontrak untuk memulai pekerjaan. Mengenai keterlambatan pembayaran uang muka sebagaimana yang dipersoalkan, terjadi karena adanya perubahan pencairan terkait refocusing dan realokasi anggaran di Kemenhub, akibat dari Pandemic Covid. “Kami menyarankan agar pekerjaan dilanjutkan. Keterlambatan pencairan uang muka hanya selisih 3 minggu dari jadwal yang sudah ditentukan dan di awal pekerjaan masih berupa persiapan pelaksanaan mulai dari bahan baku peralatan dan lain-lain yang pada pokoknya belum banyak memakan biaya besar. Namun semua ini kami serahkan kepada pihak pelaksana dan ternyata pelaksana siap melaksanakannya,” ujar Kajari. (JEN/SR)






