Sandal Jepit Ungkap Pembobol Kos-kosan

oleh -317 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (7/5/2020)

Gara-gara sandal jepit, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di kos-kosan Jalan Cendana II Taman Seruni, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap ADP alias Dwi (20) warga setempat. Ternyata Dwi adalah spesialis pembobol kos-kosan. “Pelaku kami tangkap di rumahnya Selasa (5/5) dinihari pukul 00.40 WITA. Dia spesialis pembobol kos-kosan,” ungkap Kapolsek Ampenan, AKP M Nasrullah di Mataram, Rabu (6/5/2020).

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban bahwa kos-kosan dibobol maling. Pelaku masuk dengan merusak gerendel dan kaca nako kamar korban. Setelah itu pelaku mengambil 1 unit komputer rakitan yang terdiri dari monitor berikut CPU. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta.

Polisi yang menerima laporan mendatangi TKP dan menghimpun  keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil olah TKP, polisi juga menemukan sandal jepit warna hitam milik pelaku yang tertinggal di lokasi. Sejumlah saksi mengenali siapa pemilik sandal itu. Dari identitas yang sudah dikantongi, Tim Opsnal Polsek Ampenan bergerak ke rumah pelaku. “Sandal pelaku ketinggalan di TKP. Itu jadi petunjuk kita menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” terang Nasrullah.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, pelaku juga mengaku dibantu oleh dua orang rekannya. Yaitu ZA yang diamankan di Dasan Agung dan MS yang ditangkap di Gunungsari. ” Jadinya, ada tiga pelaku kita amankan,” tambahnya.

Tidak hanya mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 pasang salon merk Polytron, 2 buah tabung gas, 1 buah magic com merk Miyako, sementara satu set komputer belum ditemukan. Terhadap perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *