Tinggal 7 Miliar, Pembebasan Jalan Lingkar Utara Alas Lunas

oleh -360 Dilihat
Kasubbag Pengadaan Tanah, Surbini SE., MM

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN BAGIAN PERTANAHAN SETDA SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10/4/2020)

Proses pengadaan lahan untuk jalan lingkar utara Alas sudah dimulai sejak 2017 lalu. Pemda Sumbawa siap melakukan pembayaran ganti rugi terhadap 125 bidang tanah yang terdampak, dengan total anggaran sesuai Appraisal sekitar Rp 20,423 miliar lebih. Sesuai kesepakatan dengan para pemilik lahan, pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dan kedua sudah dilakukan. Artinya, tinggal satu tahapan lagi yang harus dilunasi Pemda terhadap para pemilik lahan.

Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubbag Pengadaan Tanah, Surbini SE., MM mengungkapkan, proses pembayaran tahap pertama dilakukan pada 2018 sebesar Rp 6 miliar, berlanjut ke tahap kedua pada 2019 Rp 7,5 miliar. Total untuk dua tahap ini mencapai Rp 13,5 miliar. Kini masih tersisa Rp 7 miliar lagi yang harus dibayarkan Pemda kepada masyarakat pemilik lahan. Pelunasan ini terus diupayakan, meskipun sempat terhambat lantaran kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. “Masyarakat sudah sepakat sejak pembayaran tahap pertama tahun 2018 lalu. Kesepakatan itu adalah pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Tahap I sekitar 28,4 persen, tahap kedua 35,5 persen, sisanya atau pembayaran tahap ketiga akan dilakukan di APBD Perubahan 2019 dan atau APBD 2020. Itu kesepakatan kemarin. Namun pada APBDP 2019 tidak memungkinkan, demikian di APBD 2020 juga kondisinya tidak memungkinkan. Dan kami upayakan pada APBD Perubahan 2020 ini kembali mengusulkan anggaran pembebasan lahan tahap ketiga ini, semoga bisa diakomodir,’’ pintanya.

Diakui Surbini, pengadaan lahan untuk jalan lingkar utara Alas ini sudah berproses cukup lama yakni sekitar akhir 2017, hingga penetapan lokasi oleh Bupati Sumbawa pada 23 Mei 2018. Dalam UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, penetapan lokasi diberi ruang jangka waktunya dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Mengingat jalan lingkar utara Alas ini akan berakhir penetapan lokasinya pada 23 Mei 2020, Pemda Sumbawa telah bersurat ke Kakanwil BPN Provinsi NTB terkait permohonan pertimbangan perpanjangan waktu penetapan lokasi. “Hasil koordinasi kami dengan Kanwil BPN memang dalam waktu dekat akan dikeluarkan. Sehingga sebagai dasar Pak Bupati melakukan perpanjangan penetapan lokasi Jalan Lingkar Utara Alas untuk satu tahun kedepan,’’ imbuhnya.

Meski demikian, jika penetapan lokasi diperpanjang satu tahun dan pembayaran ganti rugi tidak bisa tuntas dalam masa tersebut, Surbini khawatir maka memunculkan persoalan kedepan. Karena pengadaan tanahnya diulang kembali ketika pelunasan tidak segera dituntaskan. “Apabila tidak diakomodir pada APBD-P 2020, konsekuensinya proses pengadaan tanah akan diulang dari nol lagi,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *