LOMBOK BARAT, samawarea.com (4/5/2020)
HC (31) harus berurusan dengan hukum. Pria asal lingkungan Dasan Geres Timur, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Lombok Barat ini diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lobar, setelah memposting status di Facebook yang bernada provokatif menolak himbauan pemerintah terkait pencegahan Covid, Sabtu (2/5) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK dalam keterangan persnya, HC yang diduga memposting status yang bernada provokatif ini memberikan keterangannya bahwa yang bersangkutan secara sadar membuat status tersebut di akun facebook miliknya. HC juga mengaku membuat status itu karena tidak setuju dengan himbauan dari pemerintah terkait ditiadakannya Sholat Jumat dan Sholat Taraweh secara berjamah. Kemudian HC melihat status akun facebook atas nama “Kunyit Kuning” lalu mengambil postingannya dan dishare ke grup “Lombok Barat Ku Berbicara” dengan menambahkan caption “wahai saudara2 mari kita laksanakan untuk bersama berjihad melaksanakan sholat jumat di masjid tempat masing2, umat islam se pulau Lombok bangkitlah pulau seribu masjid. Bengkel sudah bergerak dan kami siap mati membela islam”.
Dari postingan ini sempat ada netizen yang memberikan komentar untuk segera dihapus dan langsung postingan tersebut dihapus oleh HC. HC mengaku menyesal telah membuat postingan tersebut di akun facebook miliknya. Terhadap yang bersangkutan ungkap Kasat, membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, secara sadar dan tidak ada paksaan.
HC disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 ttg ITE, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa gak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan antar golongan. “Saat ini HC dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” demikian AKP Dhafid Shiddiq. (SR)








