Dandim Sumbawa: Kebijakan Pemerintah untuk Melindungi Masyarakat

oleh -108 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19/5/2020)

Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Inf Samsul Huda M.Sc mengatakan bahwa segala bentuk kebijakan pemerintah yang dikeluarkan pada masa pandemic Covid-19 ini bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat. Hal ini ditegaskannya dalam menyikapi polemik terkait dengan surat edaran Bupati Sumbawa menghimbau masyarakat tidak melaksanakan Sholat Ied secara berjamaah di tanah lapang atau masjid tapi diganti dengan Sholat Ied di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri (munfarid). “Kita harus meyakini bahwa pemerintah dengan segala bentuk kebijakan, muaranya adalah kepentingan dan keselamatan masyarakat di tengah wabah Corona ini,” kata orang nomor satu di jajaran Kodim 1607 Sumbawa yang juga bagian dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid Kabupaten Sumbawa kepada sejumlah wartawan dalam kegiatan silaturrahim di Makodim Sumbawa, Selasa (19/5/2020) sore.

Dalam mengambil suatu keputusan atau kebijakan, menurut jebolan Akmil dengan dua melati di pundak ini, tidak atas dasar ikut-ikutan dan tidak harus populis, tetapi benar-benar sesuai dengan kondisi dan harapan seluruh masyarakat. “Tinggal beberapa hari lagi kita melaksanakan Hari Raya Idul Fitri dengan segala ritual sebelum dan sesudahnya. Intinya yang pertama difikirkan pemerintah adalah keselamatan seluruh warga Sumbawa. Tentunya selamat dengan berbagai macam konsekuensinya tanpa menabrak aturan agama dan aturan pemerintah. Setelah itu dampak lainnya seperti ekonomi dan social,” jelasnya.

Baca Juga  Sasar Café, Jaring 5 PSK dan 7 Penjual Miras

Diakui Dandim murah senyum ini, upaya pencegahan penyebaran Covid di Kabupaten Sumbawa yang dilakukan pemerintah bersama gugus tugasnya sudah cukup lama. Salah satunya meminta masyarakat untuk mengganti pelaksanaan ibadah sholat jumat dengan sholat dzuhur. Secara tuntunan, tidak melanggar aturan agama, dan di masa pandemic ini sebagai ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid.

Kemudian Shalat Idul Fitri, pada dasarnya dalam surat edaran dihimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Takbir juga demikian. Sebab sampai sekarang tidak ada yang berani bertanggung jawab dan memastikan bahwa yang hadir shalat adalah orang-orang yang bebas covid. Ketika diterapkan sistem zonasi kuning, hijau dan merah, juga tidak bisa menjamin. Ketika zona hijau dibuka, tidak ada yang beraini memastikan jamaah dari zona merah ikut ke zona hijau. “Ini bukan masalah dihukum dan tidaknya, tapi pertanggungjawaban secara moral terhadap nyawa seseorang,” imbuhnya.

Baca Juga  Setahun Menghilang, Anggota Polsek Dipecat

Bagaimana dengan perlakuan terhadap pasar dan pusat-pusat perbelanjaan yang menjadi konsentrasi tempat berkumpulnya massa dan berpotensi terjadinya penyebaran covid secara massif ? Dandim berjanji akan membicarakannya dalam rapat evaluasi yang akan digelar Rabu (20/5/2020) besok malam. Rapat ini dilaksanakan menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat pasca diterbitkannya surat edaran Bupati termasuk munculnya kasus baru covid di Kabupaten Sumbawa.

Disinggung mengenai pembagian zakat fitrah yang biasa dilakukan di masjid-masjid, Dandim berharap dapat dihindari. Panitia zakat membagikan zakat secara door to door. Dalam melaksanakan kegiatan ini, panitia akan dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. “Semua yang kita lakukan ini semangatnya adalah melindungi seluruh warga masyarakat dari ancaman covid. Pastinya masih jauh dari kata sempurna, secara perlahan terus dibenahi dan dievaluasi agar penanganan pencegahan Covid yang dilakukan oleh pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat, kian membaik,” pungkasnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *