SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13/5/2020)
AP harus menghabiskan masa muda dan usianya di balik terali besi. Sebab pada persidangan yang digelar secara online, Rabu (13/5/2020), pemuda tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pada persidangan yang dihadiri terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Amri Nasrullah, S.Pd., M.Pd., MH dan Syamsur Septiawansyah SH ini, Ketua Majelis Hakim, Toni Widjaya Hansberd Hilly SH bersama hakim anggota Luky Eko Andrianto SH dan Faqihna Fiddin SH ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan kematian orang. AP membunuh pacarnya, Olive, yang kemudian jasadnya dibakar. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara JPU, Lalu Mohammad Rasyidi SH dan Agus Widiyono, SH., MH masih pikir-pikir.
Sebelumnya, fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dinilai memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban. Saat kejadian, terdakwa membawa pisau. Rencananya, pisau ini akan digunakan untuk menghabisi nyawa korban Olive. Hal ini merupakan salah satu unsur yang mengindikasikan bahwa terdakwa telah memiliki niat. Saat mencekik, terdakwa juga menggunakan kedua kakinya untuk menahan tubuh korban. Setelah membunuh korban, perhiasan milik korban diambil yang kemudian dijual oleh terdakwa untuk membeli komix, bermain game online dan membeli shabu. Jenazah korban juga sempat disembunyikan oleh terdakwa. Dalam persidangan, majelis hakim juga tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan untuk menghilangkan tuntutan.
Seperti diberitakan, warga Lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat terbakar, Jumat 13 September 2019 lalu. Mayat wanita ini ditemukan di pinggir jalan menuju kawasan jalan SAMOTA. Mayat itu diduga korban pembunuhan, karena di sekitar TKP ditemukan bercak darah yang tercecer. Diduga kuat korban dibunuh lalu dibuang di TKP kemudian dibakar. Belakangan diketahui, korban adalah Kholifatul Jannah alias Olive, warga Kelurahan Uma Sima. Wanita yang diketahui baru saja lulus dari sebuah SMK di Sumbawa ini sempat dikabarkan tidak pulang sehari sebelumnya. Hanya berselang empat jam setelah penemuan mayat korban, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Yakni AP (18) dan LH (17). AP merupakan pacar korban. AP menghabisi korban lantaran sakit hati karena korban diduga selingkuh. Korban dihabisi dengan cara dicekik. Setelah korban meninggal, AP menghubungi LH. Keduanya kemudian membawa jenazah korban yang telah kaku dan dibungkus karung ke TKP. Jenazah korban kemudian dibuang dan dibakar. (SR)






