Tergiur Lihat Korban Tidur Terlentang, Sorang Pria Lakukan Pencabulan

oleh -175 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 Mei 2026) — Seorang pria berinisial OTA (29) ditangkap pihak Polsek Plampang setelah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi tidak terpuji tersebut diduga dilakukan pelaku korban berinisial JEN (13) di sebuah rumah wilayah Dusun Sepayung Luar, Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Senin (25/5/2026).

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Plampang IPTU Joko Wilopo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban setelah mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya.

“Setelah menerima laporan, pihak perangkat desa bersama kepolisian bergerak cepat menjemput terduga pelaku di lokasi lahan jagung tempatnya bekerja pada Senin malam. Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolsek Plampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Selasa (26/5/2026).

Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin siang sekira pukul 13.00 Wita. Saat itu, korban sedang tidur terlentang di dalam kamar. Pelaku yang berada di rumah tersebut diduga nekat melakukan aksi pencabulan dengan memegang kemaluan korban. Korban yang terbangun sontak kaget dan berupaya menghindar dengan memukul tangan pelaku.

Korban sempat meminta pelaku untuk keluar kamar, namun tidak diindahkan. Korban kemudian memilih keluar rumah sambil menangis. Teman korban berinisial A yang melihat kejadian tersebut menanyakan alasan tangisan korban, hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku.

Setibanya orang tua korban di rumah pada pukul 19.00 WITA, korban dengan kondisi gemetar dan trauma berat menceritakan kejadian yang dialaminya. Tidak hanya sekali, korban mengaku bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban berinisial SB segera melapor ke Pemerintah Desa setempat yang kemudian diteruskan ke Polsek Plampang. Petugas yang mendatangi TKP segera mengamankan pakaian yang dikenakan korban sebagai barang bukti.

“Kami telah berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk penanganan kasus ini lebih lanjut, mengingat korban adalah anak di bawah umur. Kami juga memberikan atensi khusus pada kondisi psikologis korban yang saat ini masih mengalami trauma,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Plampang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini dengan tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *