Sekda NTB: Diprediksi Akhir Ramadhan Penularan Covid Dapat Diputus

oleh -351 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (27/4/2020)

Hingga kini, Senin, 27 April 2020, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di NTB sebanyak 483 orang. Rinciannya 317 orang (66%) PDP masih dalam pengawasan, 166 orang (34%) PDP selesai pengawasan atau sembuh, serta 15 orang PDP meninggal. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) 4.824 orang, terdiri dari 804 orang (17%) masih dalam pemantauan dan 4.020 orang (83%) selesai pemantauan. Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 2.821 orang, terdiri dari 1.892 orang (67%) masih dalam pemantauan dan 929 orang (33%) selesai pemantauan. Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid19 sebanyak 49.221 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 12.492 orang (25%), dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 36.729 orang (75%). Demikian keterangan pers yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi NTB selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, Senin (27/4) malam.

Dikatakan Sekda Gita Ariadi, untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, ada tiga hal yang terus dilakukan oleh pemerintah. Yaitu melakukan tes semua PDP, ODP dan PPTG untuk mempercepat identifikasi dan penanganan kasus. Melacak atau penelusuran secara massif serta melakukan pengawasan dan isolasi secara ketat maupun penanganan medis yang tepat terhadap kasus terkonfirmasi Covid-19. Selanjutnya, terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang PHBS, penggunaan masker untuk semua orang serta physical distancing.

Berdasarkan prediksi dari aplikasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, ungkap Sekda Gita Ariadi  bahwa apabila seluruh masyarakat disiplin menerapkan seluruh protokol pencegahan Covid-19 maka total kasus akan dapat ditekan semaksimal mungkin. “Insya Allah pada akhir Ramadhan penularannya sudah dapat diputus,” ungkapnya.

Tetapi jika masyarakat tidak mampu menerapkan disiplin yang ketat terhadap protokol pencegahan Covid-19 maka penyelesaiannya akan membutuhkan waktu yang jauh lebih lama. Hal ini lanjut Gita Ariadi, selain berdampak pada masalah kesehatan juga akan berdampak besar terhadap kehidupan sosial dan terpuruknya pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu untuk meningkatkan disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 secara lebih luas maka pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat TNI, Polri dan institusi terkait lainnya terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran protokol pencegahan Covid-19. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *