Baru Bebas, Wanita Ini Kembali Tertangkap Bawa Shabu

oleh -185 Dilihat

BALI, SR (13/1/2020)

Baru dua bulan menghirup udara segar, wanita berusia 33 tahun berinisial FYE asal Jawa, kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli. Penangkapan ini dilakukan karena wanita tersebut kedapatan membawa narkotika golongan I jenis shab, belum lama ini.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, SIK., MIK., dalam jumpa persnya Senin (13/1) di Lobi Mapolres Bangli, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Bebalang Kabupaten Bangli, tepatnya di gang buntu sebelah barat sebuah mini market. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa dua buah plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat masing-masing 0,80 gram dan 0,05 gram. Selain itu sebuah tas pinggang merk Oakley warna abu-abu, satu buah selotip kecil bening, handphone Iphone 5 warna gold, gunting, sebuah buku kecil berwarna kuning yang berisi catatan pelanggan yang belum melunasi pembayaran pembelian shabu, dan sepeda motor Yamaha Xeon, serta 10 lembar bukti transfer Bank serta uang tunai sebesar Rp. 50.000. “Dari hasil pendalaman pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di LP Karangasem selama lima tahun, namun setelah bebas selama dua bulan pelaku kembali melakukan hal yang serupa dan ditangkap di wilayah Bangli,” Kata mantan Kapolres Mappi ini.

Baca Juga  Dibacok, Tewas Bersimbah Darah

Perwira dengan dua melati di pundak ini menuturkan, wanita yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di wilayah Bebalang yang akan dibawa ke wilayah Denpasar. Pelaku berdalih melakukan hal tersebut karena tak kunjung mendapat pekerjaan sehingga kembali terlibat dalam jual beli barang haram itu. “Dari keterangan pelaku selain menjual barang itu juga untuk dikonsumsi sendiri, terkait asal-muasal yang bersangkutan memperoleh barang masih kami dalami,” kata Kapolres.

Kini wanita Kelahiran Banda Aceh ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku melanggar pasarl 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 atau paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000 atau paling sedikit Rp. 800.000.000,” bebernya. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *