Terjerat Kasus LCC, Mantan Direktur PT Tripat Ditahan Jaksa

oleh -655 Dilihat

MATARAM, SR (9/12/2019)

Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal Pemda Lombok Barat pada PT Tripat Tahun Anggaran 2012 2013 atau yang dikenal dengan kasus LCC. Bersamaan dengan terbitnya surat perintah penetapan tersangka, Kajati juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka.

Hal ini dibenarkan Kajati NTB yang dihubungi melalui Kasi Penkum, Dedi Irawan SH MH, Senin (9/12). Disebutkan Dedi, untuk tersangka kasus ini baru satu orang yakni mantan Direktur PT Tripat berinisial AS. Setelah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 09.00 Wita, AS ditahan tepat pukul 15.00 Wita. Tersangka langsung digiring ke Lapas Kota Mataram untuk dilakukan penahanan tahap penyidikan selama 20 hari ke depan. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *