Usir Burung di Sawah, Seorang Petani Tewas Tersengat Listrik

oleh -57 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 September 2026) — Niat mengusir hewan ternak dari areal persawahan berujung petaka. Instalasi listrik yang diduga dipasang secara ilegal di persawahan Orong Sagane, Dusun Aipuntuk, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, justru merenggut nyawa seorang petani, Selasa (8/9/2026) pagi.

Korban berinisial AS (52), warga Dusun Aipanan, Desa Serading. Ia meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik tegangan tinggi saat berada di areal persawahan miliknya.

Ironisnya, instalasi tersebut diduga dipasang tanpa izin dari PT PLN dan sengaja dialiri listrik untuk menghalau hewan ternak yang masuk ke lahan persawahan.

Peristiwa tersebut kini ditangani Polres Sumbawa. Polisi telah mengamankan MA (58), yang diduga sebagai pemasang instalasi listrik tersebut sekaligus kerabat dekat korban.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir IPTU Totok Ari Suwondo, menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 06.00 Wita.

Saat itu, saksi berinisial SA pergi ke sawah untuk mengusir burung. Tidak lama kemudian, korban datang ke sawah miliknya yang berbatasan dengan lahan saksi untuk melakukan aktivitas serupa.

Korban kemudian berjalan menuju ujung pematang sambil mengusir burung. Namun beberapa saat kemudian, korban tidak lagi terlihat.

Merasa curiga, saksi mendatangi lokasi yang berjarak sekitar 50 meter. Betapa terkejutnya saksi ketika menemukan korban sudah tergeletak.

“Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan,” kata IPTU Totok.

Warga tidak langsung mengevakuasi korban. Mereka terlebih dahulu memastikan aliran listrik yang terpasang di sekitar areal sawah tersebut telah dipadamkan. Setelah dinyatakan aman, korban dievakuasi dan dibawa ke RSUP Manambai Sumbawa.

Namun upaya pertolongan tidak membuahkan hasil. Tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah menemukan luka bakar pada telapak hingga telunjuk tangan kanan serta paha sebelah kiri. Luka tersebut diidentifikasi sebagai akibat sengatan arus listrik tegangan tinggi.

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik lainnya pada tubuh korban.

Menyikapi kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi, melakukan penanganan TKP dan mengamankan barang bukti. Polisi juga berkoordinasi dengan tim identifikasi serta pihak rumah sakit.

Dari pendalaman awal, polisi menemukan dugaan bahwa instalasi listrik tersebut dipasang secara ilegal tanpa izin PLN. Aliran listrik itu diduga digunakan sebagai sarana untuk mengusir hewan ternak dari lahan pertanian.

MA selaku pihak yang diduga memasang instalasi tersebut telah diamankan di Mapolres Sumbawa. Pengamanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Polisi masih mendalami konstruksi peristiwa tersebut, termasuk pemasangan instalasi listrik, sumber aliran listrik, tujuan pemasangan serta kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *