Bappeda Sumbawa Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Alokasi DBHCHT 9,3 Milyar

oleh -335 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (23/10/2019)

Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten Penghasil Tembakau. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 976-32 Tahun 2019 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Sumbawa mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 9,3 milyar. Bappeda selaku koordinator pengelola penggunaan DBHCHT telah mendistribusikan beberapa kegiatan yang dibiayai melalui DBH CHT kepada perangkat daerah terkait, dengan memperhatikan program atau kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Salah satu kegiatan dimaksud adalah “Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai” yang dilaksanakan oleh Bappeda Kabupaten Sumbawa melalui penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Sosialisasi ini digelar di Lantai III Kantor BPKAD Sumbawa, Rabu (23/10/2019). Hadir sebagai narasumber Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Kepala Bappeda Sumbawa dan Kadis Pertanian Kabupaten Sumbawa. Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat tersebarnya informasi peraturan perundang-undangan tentang cukai secara luas di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. Selain itu Perangkat Daerah dapat memahami kebijakan daerah dalam pengelolaan penggunaan DBH CHT.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sumbawa. Dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si. M.Si, Wabup menyampaikan bahwa penyelenggaraan sosialisasi tersebut sangat penting dalam membangun masyarakat sadar hukum. Masyarakat yang taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Cukai Tembakau sebagai salah satu elemen pembentuk masyarakat yang hebat dan bermartabat. Pada hakekatnya, pemerintah mengenai cukai terhadap barang-barang tertentu yang dikonsumsi masyarakat dalam rangka mengendalikan dan mengawasi penggunaannya. Disamping fungsi tersebut, cukai juga menjadi salah satu sumber penerimaan negara dari sumber penerimaan negara dari sektor pajak. Sebagai ilustrasi, sebutnya, dalam APBN Tahun Anggaran 2019, penerimaan cukai ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp 165,5 trilyun. Penerimaan negara tersebut selanjutnya dikumpulkan pemerintah dalam kas negara yang selanjutnya dihimpun dan ditransfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun belanja instansi vertikal di daerah. “Anggaran inilah yang kita belanjakan untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang selanjutnya menggerakkan roda perekonomian di daerah,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan, setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendapat dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Sebagai contoh, tahun anggaran 2019 ini, Sumbawa mendapat alokasi DBH CHT sebesar Rp 9,35 milyar atau sekitar 5 persen dari target PAD 2019 sebesar Rp 173 milyar. Meskipun relatif kecil, namun dana bagi hasil cukai tersebut dialokasikan untuk kepentingan yang sangat penting yakni 50% untuk membiayai premi asuransi kesehatan BPJS bagi masyarakat tidak mampu sebesar Rp 4,95 milyar dan sisanya untuk kegiatan terkait peningkatan kualitas bahan baku cukai yakni pengembangan budidaya tanaman tembakau, pembinaan lingkungan sosial bidang ketenagakerjaan serta program sosialisasi ketentuan cukai seperti yang dilaksanakan pada hari ini.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan publik, lanjutnya, pemerintah daerah secara serius meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Semua sektor yang potensial meningkatkan pendapatan daerah dilakukan seoptimal mungkin. Salah satunya, dengan terus berusaha meningkatkan penerimaan daerah melalui bagi hasil cukai tembakau. Untuk itu pemerintah daerah telah menjalankan dua kebijakan utama. Pertama, meningkatkan luas areal tanam dan kualitas tembakau yang dihasilkan. Kebijakan ini tengah dijalankan dengan leading sektor Dinas Pertanian yang saat ini tercatat luas tanam tembakau sekitar 220 hektar dan di tahun 2020 ditargetkan meningkat menjadi 420 hektar. Dan kedua, tahun 2020 ditargetkan untuk menjadi daerah penghasil cukai tembakau. Artinya harus masuk ke tahap industrialisasi hasil tembakau. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi untuk mendorong proses industrialisasi, sehingga terjadi peningkatan nilai tambah komoditi yang dihasilkan. Kebijakan ini diimplementasikan dengan leading sektor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan. “Saya berharap, kedua leading sektor tersebut benar-benar dapat menjalankan kebijakan ini secara serius yang didukung oleh proses perencanaan di Bappeda. Melalui kebijakan ini, saya berharap terjadi peningkatan kapasitas fiskal daerah yang disumbangkan melalui sektor cukai khususnya cukai tembakau,” ujarnya, seraya meminta dukungan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kabupaten Sumbawa selaku instansi vertikal pemerintah pusat di daerah agar dapat memberikan bantuan teknis maupun suplay informasi terkait cukai kepada organisasi Pemda. (JEN/SR/Adv)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *