Kabupaten Sumbawa Ditargetkan Jadi Daerah Penghasil Cukai Tembakau

oleh -158 Dilihat
Kadis Pertanian Sumbawa, Ir H Syirajuddin saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Lantai III Gedung BPKAD Sumbawa, Rabu (23/10/2019).

SUMBAWA BESAR, SR (23/10/2019)

Kabupaten Sumbawa ditargetkan menjadi daerah penghasil cukai tembakau di NTB. Target ini akan diupayakan terealisasi pada Tahun 2020 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Syirajuddin, saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Lantai III Gedung BPKAD Sumbawa, Rabu (23/10/2019).

Target ini lanjutnya, sebagai upaya pemerintah daerah untuk secara serius meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Semua sektor yang potensial meningkatkan pendapatan daerah dilakukan seoptimal mungkin. Salah satunya, dengan terus berusaha meningkatkan penerimaan daerah melalui bagi hasil cukai tembakau. Untuk itu pemerintah daerah telah menjalankan dua kebijakan utama. Pertama, meningkatkan luas areal tanam dan kualitas tembakau yang dihasilkan. Kebijakan ini tengah dijalankan Dinas Pertanian yang saat ini tercatat luas tanam tembakau sekitar 220 hektar. Kemudian tahun 2020 ditargetkan meningkat menjadi 710 hektar sekaligus menjadikan Sumbawa sebagai daerah penghasil cukai tembakau. “Ini artinya kita harus masuk ke tahap industrialisasi hasil tembakau. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi untuk mendorong proses industrialisasi, sehingga terjadi peningkatan nilai tambah komoditi yang dihasilkan. Kebijakan ini diimplementasikan dengan leading sektor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan,” ungkap Haji Syirajuddin.

Untuk mencapai target ini, Haji Syirajuddin berharap Pemda Sumbawa dapat memberikan dukungan dana lebih besar lagi. Selama ini Dinas Pertanian mendapatkan alokasi dana Rp 2,5 milyar untuk kegiatan terkait peningkatan kualitas bahan baku cukai yakni pengembangan budidaya tanaman tembakau. Dana ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)—alokasi pusat yang diterima Sumbawa. Sebagai pusat pengembangan budidaya tanaman tembakau ini, Dinas Petanian memilih Kecamatan Buer. Namun demikian, Syirajuddin menegaskan tidak akan meninggalkan kecamatan-kecamatan lain seperti Moyo Hilir, Moyo Utara, Empang dan Tarano. “Semua kecamatan yang memiliki potensi akan dijadikan lokasi penanaman tembakau,” tandasnya.

Baca Juga  Antisipasi Peningkatan Covid, Ini yang Dilakukan Forkopimda Lobar

Sementara Kepala Bappeda Sumbawa melalui Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si. M.Si, mengatakan hingga tahun 2019, Kabupaten Sumbawa masih ditetapkan sebagai Kabupaten Penghasil Tembakau. Dengan demikian, variabel produksi tembakau di Kabupaten Sumbawa menjadi variabel yang diperhitungkan dalam proporsi alokasi DBH CHT.

Sebagai daerah dengan karakteristik Penghasil Tembakau, Kabupaten Sumbawa pada tahun anggaran 2019 mendapatkan alokasi transfer DBH CHT sebesar Rp 9,3 milyar. DBH CHT ini digunakan untuk mendanai program/kegiatan di antaranya peningkatan kualitas bahan baku sebesar Rp 2,58 Milyar atau 27% dilaksanakan oleh Dinas Pertanian. Program pembinaan lingkungan sosial sebesar Rp 6,5 M atau sebesar 70% dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sedangkan program sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebesar Rp 275.370.000 atau sebesar 3% dilaksanakan oleh Bappeda.

Output kegiatan yang didanai melalui DBH CHT 2019 adalah pengembangan lahan temabaku melalui Demontrasi Farm (Demfarm) seluas 5 Ha, tersalurkannya bantuan sarana produksi berupa 10 unit alat perajang manual, 5 unit hand sprayer, dan bantuan pupuk. Selain itu terbangunnya 17 unit bangunan sumber air irigasi, terlaksananya kursus tani di 24 kecamatan, tersalurkannya bantuan 4 unit roda 3 dan bangunan gudang olahan. Kemudian bantuan premi BPJS bagi 18.000 orang miskin selama 12 bulan, peningkatan keterampilan kerja 144 tenaga kerja, peningkatan keterampilan 105 orang TKI purna, peningkatan keterampilan 112 orang pencari kerja, terlaksananya pelatihan pengolahan pakan bagi 1 kelompok dan tersosialisasinya ketentuan di bidang cukai.

Baca Juga  Bawaslu Sumbawa Temukan Banyak Pelanggaran Kampanye Paslon

Dalam kesempatan itu Doktor Dedy Heriwibowo menjelaskan sasaran rencana pemanfaatan DBH CHT 2020. Pemanfaatan DBH CHT Tahun Anggaran 2020, sampai saat ini masih diformulasikan. Hal ini mengingat bahwa belum ditetapkannya keputusan gubernur tentang alokasi DBH CHT per masing-masing kabupaten/kota. Namun bila diperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus, ada perubahan formulasi dalam penentuan alokasi per kabupaten/kota. Disamping data dasar penerimaan CHT dan rata-rata produksi tembakau kering 3 tahun terakhir, juga dilengkapi dengan kertas kerja realisasi capaian kinerja. Namun demikian, Bappeda selaku koordinator pengelolaan DBH CHT merumuskan rencana pemanfaatan DBH CHT 2020 yakni peningkatan areal tanam 200 Ha, pelatihan tenaga kerja 500 orang, pelatihan bagi 10 industri kecil dan menengah, pelatihan usaha peternakan 5 kelompok, sosialisasi dan fasilitasi PIRT 30 usaha, fasilitasi promosi UMK, pembangunan embung dan sarana sumber daya air 10 unit. Kemudian pemeliharaan/perbaikan sarana/prasarana saluran irigasi pertanian melalui kegiatan padat karya, pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan di bidang kesehatan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional akan disinkronisasikan pemanfaatannya meliputi pelayanan kesehatan promotif maupun kuratif, penyediaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan, maupun pelatihan tenaga kesehatan. (JEN/SR/Adv)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *