BPN Belum Terbitkan Peta Bidang, PLTU Empang Mandeg, Pemda akan Temui Gubernur

oleh -377 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN BAGIAN PERTANAHAN SETDA KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (9/4/2019)

Pembangunan PLTU Sumbawa (2×50 MW) yang berlokasi di perbatasan antara Kecamatan Plampang dan Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, masih jalan di tempat. Tidak ada progress apapun, padahal proyek besar ini seharusnya sudah dikerjakan pada tahun 2019 ini, karena telah ditetapkan dalam program strategis nasional. Mandegnya proyek yang nantinya akan mengatasi kebutuhan listrik kabupaten/kota di Pulau Sumbawa ini, salah satunya karena sikap lelet kantor Wilayah BPN NTB.

Kepala Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, Abdul Haris S.Sos yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/4) mengatakan, pembangunan PLTU tersebut sebenarnya bisa tuntas dan tidak alasan untuk dikerjakan karena seluruh masyarakat baik saat sosialissi maupun konsultasi public sangat mendukung pembangunan PLTU. Yang menjadi persoalan sekarang ada pada Kanwil BPN Provinsi NTB. Sebab sampai sekarang kantor wilayah tersebut belum menerbitkan peta bidang—lokasi bagi pembangunan PLTU. Menurut Haris, harusnya Kanwil tegas dan berani mengeluarkan peta bidang sebagai dasar untuk dilakukan pelelangan oleh appraisal (lembaga independen) yang akan menentukan nilai ganti rugi tanah tersebut atau dasar melakukan penilaian. “Kuncinya ada di BPN,” ujarnya.

Memang diakui Haris, ada dugaan terjadi tumpang tindih sebagian kepemilikan lahan saat dilakukan pengukuran. Ada pihak yang saling klaim kepemilikan dalam satu obyek. Namun dari segi aturan pengadaan tanah tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2012. Dalam aturan itu apabila tanah itu masih disengketakan kepemilikannya maka ganti rugi pembebasan lahan itu dititipkan di pengadilan dan pembangunan PLTU bisa dilaksanakan. “Kalau memang tanah itu masih disengketakan dan tidak bisa diselesaikan dalam bentuk musyawarah secara kekeluargaan maka uangnya nanti dititipkan di pengadilan. Menurut UU Pengadaan Tanah bahwa tanah itu adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan dapat digunakan untuk kepentingan umum. Mengenai siapa yang menang dalam sengketa itu, nanti uang yang dititipkan di pengadilan bisa menjadi miliknya,” jelas mantan Camat Utan ini.

Aturan yang sudah jelas ini, sambung Haris, seharusnya dipahami pihak BPN sehingga program pemerintah tidak mandeg. Sebab tanpa peta bidang, Appraisal tidak dapat melakukan penilaian terhadap harga tanah yang akan dibayar. Karena dengan telah adanya penilaian menjadi dasar bagi penyedia anggaran untuk menitipkan biaya ganti rugi di pengadilan itupun apabila masih terjadi sengketa.

Terkait hal ini, lanjut Abdul Haris yang didampingi Kasubag Pengadaan Tanah, Surbini SE., M.Si, Pemnda Sumbawa akan menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur NTB sehingga pemerintah propinsi bisa melakukan sedikit penegasan dan openekanan kepada Kepala BPN untuk bisa memproses peta bidang. “Bertemu Gubernur saya kira ini langkah akhir, karena hajat pembangunan PLTU untuk mencukupi kebutuhan listrik bukan hanya di kabupaten Sumbawa tapi juga Pulau Sumbawa. Sangat disayangkan proyek ini melambat bahkan stagnan karena ketidakjelasan sikap BPN Provinsi,” tukasnya.

Ditambahkan Surbini, harusnya pembebasan lahan ini sudah bisa dituntaskan Tahun 2018 lalu, sehingga pembangunan dilaksanakan 2019. Namun kenyataannya sampai sekarang masalah tanah belum beres. “Semoga Kanwil bisa mengambil sikap demi kelangsungan mega proyek ini,” demikian Surbini. (JEN/SR)

 

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *