Penggunaan Dana Aspirasi DPRD di Momen Politik Jadi Atensi Kejaksaan

oleh -381 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (3/3/2019)

Kisruhnya dana aspirasi anggota DPRD Sumbawa belum lama ini menjadi perhatian jajaran Kejaksaan Negeri Sumbawa. Terlebih lagi adanya sinyalemen ‘ditariknya’ dana aspirasi sekitar Rp 33,6 milyar dari total Rp 80-an milyar, karena sebagian besar usulan masyarakat yang diajukan melalui anggota DPRD tidak sesuai kenyataan lapangan. Selain itu adanya dugaan pemaksaan kehendak anggota DPRD untuk mencairkan dana aspirasi pada momen politik ini. “Kami ingatkan agar penggunaan dana aspirasi harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika digunakan tidak sesuai ketentuan maka bisa menjadi sebuah tindak pidana,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Iwan Setiawan, SH., M.Hum saat ditemui SAMAWAREA belum lama ini.

Dikatakan Kajari, dana aspirasi merupakan dana dari pemerintah. Penggunanya harus jelas. Jika dana aspirasi tersebut sudah diberikan oleh pemerintah, tapi tidak ada realisasi, tentu akan menjadi atensi. Dana aspirasi yang digunakan untuk pembangunan dan tepat sasaran, akan bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan di daerah. Namun, ketika digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai penganggarannya, akan berisikio hukum dan pihaknya akan bertindak. “Ini menjadi atensi kami. Realisasi dana aspirasi yang didukung data dan fakta, tidak akan bermasalah. Tapi apabila disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maka akan berisiko hukum,” tegasnya.

Sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait peruntukan dana aspirasi DPRD. Pihaknya tidak ingin menyampaikan pernyataan di luar bukti yang ada. Apabila memang ada indikasi penyimpangan, pihak kejaksaan juga belum bisa menyampaikan ke public sebelum menemukan bukti yang kuat. “Andaikan saja kami menemukan bukti awal dugaan penyimpangan penggunaan dana aspirasi, kami akan proses setelah Pemilu. Kami menghindari ini dijadikan bahan kampanye gelap. Terus terang saja memang ada informasi juga terkait anggota dewan. Tapi kami menunggu waktu sampai dengan semuanya selesai. Kita tidak mau nanti digunakan oleh pihak tertentu atau kelompok tertentu untuk menjatuhkan salah seorang anggota dewan,” tandasnya.

Intinya, semua anggota DPRD harus bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat, anggota DPRD adalah wakil rakyat. Mereka harus bertanggung jawab terhadap keuangan negara yang digunakan untuk kepentingan rakyat.

Seperti diberitakan, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa sempat meradang. Konon kemarahan wakil rakyat ini karena dana aspirasi mereka ‘raib’ sekitar 33,6 milyar dari total sekitar Rp 80 milyar. Sikap ini cukup beralasan, sebab sebagian dari mereka adalah calon incumbent yang kembali bertarung pada Pemilu Legislatif 2019. Mereka ingin agar dana Rp 33,6 Milyar yang diperuntukkan bagi masyarakat selaku konstituennya dapat segera dicairkan. Jika tidak dicairkan, maka janji-janji mereka yang terlanjur diumbar kepada masyarakat saat menggelar reses, tidak dapat ditepati. Para anggota DPRD ini sempat menggelar pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun tidak membuahkan hasil, dan sempat ricuh. Kericuhan itu muncul karena banyak proposal yang diterima dinas instansi yang diusulkan melalui anggota DPRD, tidak direalisasikan. Pasalnya dari hasil identifikasi, banyak proposal itu tak sesuai fakta lapangan. Untuk menyelesaikan persoalan ini, seluruh pimpinan DPRD beserta ketua fraksi menggelar pertemuan di Ruang Kerja Bupati Sumbawa. Hadir dari eksekutif di antaranya Bupati Sumbawa HM Husni Djibril, B.Sc, Kepala BPKAD Wirawan Ahmad dan jajaran TAPD. Ketua DPRD H. Lalu Budi Suryata SP mengatakan bahwa terjadi miss komunikasi antara eksekutif dan legislatif terkait dana aspirasi sebesar Rp 33,6 milyar yang disinyalir ‘raib’. Setelah dikomunikasikan ternyata tidak ada persoalan, semua sudah terkafer dalam APBD. Ia membantah adanya informasi banyak proposal fiktif yang diajukan anggota DPRD. Masalahnya hanya ada proposal yang terkirim ke masing-masing ini tidak terkafer, karena persoalan persyaratan. Namun demikian, persyaratan itu sudah disempurnakan. “Klir, tidak ada masalah juga tidak ada proposal fiktif, semuanya sudah on schedule, hanya tinggal koordinasi tentang kepastian realisasinya,” tandasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *