Pemda Upayakan Program Sertifikat Gratis untuk Warga Kampung Banjir

oleh -442 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN HUMAS DAN PROTOKOL SETDA SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (4/3/2019)

Bupati Sumbawa HM Husni Djibril B.Sc telah resmi menghibahkan tanah dan bangunan kepada warga Dusun Kapassari, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Senin (4/3). Berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa No. 414 Tahun 2019 tentang Hibah Tanah dan Bangunan kepada Masyarakat Korban Banjir Kabupaten Sumbawa Tahun 2006, tercatat 218 penerima hibah. Masing-masing seluas 100 meter persegi atau 1 Are. Persoalan ini untuk mendapatkan legal formal dari kepemilikan tanah itu, masyarakat setempat harus mendapatkan sertifikat hak milik.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, Wirawan, S.Si., MT yang ditemui SAMAWAREA usai penyerahan hibah, memastikan pemerintah daerah akan membantu menfasilitasinya. Pemerintah mengupayakan masyarakat setempat mendapat program sertifikat gratis. “Kami segera berkoordinasi dengan pertanahan (BPN) agar masyarakat mendapat program kepengurusan sertifikat gratis,” ungkap mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa ini.

Diungkapkan Wirawan, lahan itu semula dialokasikan oleh Pemda Sumbawa untuk korban banjir. Pemerintah juga membangun rumah untuk ditempati para korban. Dan sejak 2007 mereka sudah mendiami lahan tersebut namun selama itu warga Dusun Kapassari atau warag Kampung Banjir ini merasa tidak memiliki kepastian atas tanah yang mereka tempati. Dari tahun 2013 lalu, warga sudah bersurat kepada pemerintah meminta agar segera menghibahkan tanah tersebut sehingga mereka memiliki tanah itu secara legal formal. Akhirnya melalui SK Bupati Sumbawa No. 414 Tahun 2019, Pemda secara resmi menghibahkan lahan dan bangunan kepada 218 warga. Sebelum diterbitkan keputusan bupati yang di dalamnya menghibahkan tanah ini, sambung Wirawan, tentu sudah melalui proses yang mendalam. Di antaranya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP. “Keputusan bupati ini betul-betul berdasarkan pada regulasi bidang pengelolaan asset milik daerah, jadi amanlah,” tandasnya, seraya menyebutkan dasar pelaksanaan hibah yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *