SUMBAWA BESAR, SR (28/2/2019)
Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Pengadilan Negeri Kelas 1B Sumbawa Besar mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kamis (28/2). Hadir pada acara yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa ini Bupati Sumbawa Barat, Sekretaris Daerah Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa beserta jajaran, Dandim 1607 Sumbawa, Dandim 1628 Sumbawa Barat, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Sumbawa Besar, Kepala Imigrasi Sumbawa, Ketua PWI Sumbawa pejabat yang mewakili Kapolres Sumbawa, Pimpinan OPD dan Pimpinan Organisasi Vertikal, Ketua MUI Sumbawa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Daerah Drs. H. Rasyidi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Pengadilan Negeri Kelas 1B Sumbawa Besar atas pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini. Pencanangan pembangunan zona integritas yang digelar itu dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public. Diharapkan semua pihak secara bersama-sama dapat membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing, agar seluruh lembaga pemerintahan khususnya di Kabupaten Sumbawa menjadi lembaga yang bersih dan terbebas dari tindakan-tindakan korupsi, kolusi dan juga nepotisme.
Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM menyampaikan bahwa untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) diharuskan ada persepsi yang sama antara seluruh stakeholder agar benar-benar terwujud zona bersih dalam melayani, sehingga pelayanan baik dan terbuka dapat terwujud. Disampaikan pula, pemerintah daerah akan memberikan dukungan maksimal agar Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Pengadilan Negeri Sumbawa dapat menjalankan pembangunan zona integritas dan terus berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas KKN serta memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat, dalam rangka menjaga, membangun dan memajukan daerah.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan, SH., M.Hum menyampaikan kegiatan pencanangan ini adalah sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah, maka pencanangan pembangunan zona integritas yang digelar ini hakekatnya merupakan deklarasi/pernyataan sikap dari Kejaksaan Negeri Sumbawa bahwa instansi ini telah siap membangun zona integritas, dengan berikrar no korupsi, no kolusi dan no nepotisme, serta tidak menerima gratifikasi, menjunjung tinggi kode etik dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan aturan perundang undangan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa I Wayan Eka Mariartha, SH.,MH menyampaikan bahwa tujuan dari pencanangan ini adalah untuk merubah mindset dari manusianya, agar seluruh karyawan dapat memberikan komitmen terbaiknya untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, cepat dan tepat, bebas dari korupsi dan bersih melayani, yang pada hakekatnya bisa memberikan kepuasan kepada seluruh masyarakat, sehingga terwujud penyelenggaraan pelayanan dan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.
Dalam acara tersebut dilakukan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas Kejaksaan Negeri Sumbawa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Pengadilan Negeri Kelas 1B Sumbawa Besar oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dan pelepasan balon dan merpati yang diiringi oleh bunyi sirine, sebagai tanda telah dilaksanakannya pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM, dan dilanjutkan dengan santap siang bersama. (JEN/SR)






