SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Juni 2026) – Gerakan 116 yang mempersoalkan Surat Edaran Pelarangan Penanaman Jagung di Kabupaten Sumbawa diwujudkan dalam aksi demo di Kantor Bupati, Kamis (11/6/26) siang.
Massa dalam gerakan ini merupakan gabungan para petani, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Samawa (BEM UNSA) yang dipimpin langsung presidennya, Fitrah Andiyan dan Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Selatan Sumbawa (FORMAL BSS) ini menyampaikan kajian kritisnya.
Dalam orasinya, Koordinator Umum (Kordum) Yahdil bersama Koordinator Lapangan (Korlap) Khaeruddin S, secara bergantian menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif karena berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, hingga yuridis terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 110.000 hingga 130.000 penduduk menggantungkan mata pencaharian pada sektor ini, dengan kontribusi mencapai 39,09 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah.
Komoditas jagung debutnya, menjadi salah satu penggerak utama ekonomi masyarakat. Produksi jagung yang mencapai lebih dari 700 ribu ton dalam beberapa tahun terakhir dinilai tidak hanya memberikan pendapatan bagi petani, tetapi juga menggerakkan sektor perdagangan, transportasi, pergudangan, tenaga kerja hingga pelaku UMKM di pedesaan.
Atas dasar itu, Yahdil mempertanyakan apakah pemerintah telah menghitung secara menyeluruh dampak ekonomi apabila target produksi jagung turun signifikan, sebagaimana diproyeksikan dari sekitar 664 ribu ton menjadi sekitar 481 ribu ton pada tahun 2026.
Kajian tersebut juga menilai pilihan masyarakat menanam jagung merupakan keputusan ekonomi yang rasional. Dengan masa panen sekitar tiga hingga empat bulan serta pasar yang telah terbentuk, jagung dianggap mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga petani dalam jangka pendek, berbeda dengan tanaman kehutanan atau agroforestri yang memerlukan waktu bertahun-tahun sebelum menghasilkan.
Selain itu, Ia mengutip data penelitian yang menyebutkan bahwa dari total kawasan perhutanan sosial sekitar 2.520 hektare, baru sekitar 519 hektare yang dimanfaatkan masyarakat, sehingga masih terdapat ruang cukup luas untuk pengembangan agroforestri tanpa menghilangkan sumber pendapatan utama petani secara mendadak.
Sementara Khaeruddin menyoroti sisi yuridis, yang menilai Surat Edaran memiliki kedudukan sebagai instrumen administratif dan bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai apakah sebuah Surat Edaran dapat membatasi aktivitas masyarakat yang menurut kajian tersebut justru sejalan dengan tujuan Perhutanan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta penguatan ketahanan pangan.
Kajian juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan jaminan konstitusional dalam UUD 1945 mengenai hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak serta kewajiban negara mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dia berpendapat bahwa apabila pembatasan penanaman jagung tetap diberlakukan, pemerintah seharusnya menyiapkan skema transisi berupa penyediaan lahan alternatif, bantuan modal, pengembangan komoditas pengganti maupun jaminan pasar agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Kajian tersebut juga mempertanyakan konsistensi penerapan kebijakan perlindungan lingkungan.
“Apabila alasan utama pembatasan penanaman jagung adalah menjaga kelestarian kawasan hutan dan daerah resapan air, maka prinsip yang sama semestinya diterapkan secara konsisten terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis, termasuk sektor pertambangan,” timpal Yahdil.
Ia menegaskan kritik tersebut bukan untuk mempertentangkan sektor pertanian dan pertambangan, melainkan meminta adanya standar perlindungan lingkungan yang diterapkan secara adil kepada seluruh pihak yang memanfaatkan sumber daya alam.
Di bagian lain, para orator juga menyoroti polemik dugaan illegal logging di Batu Lanteh.
Disebutkan bahwa pihak yang dituduh, yakni UD Insani, mengklaim memiliki dasar hukum berupa sertifikat hak atas tanah, dokumen sporadik, serta hasil verifikasi resmi KPH Batu Lanteh Tahun 2023 yang menyatakan lokasi berada sekitar 2.129 meter dari kawasan hutan RTK 61.
Kajian tersebut mempertanyakan dasar hukum terbaru yang digunakan apabila lokasi itu kemudian dinyatakan sebagai kawasan hutan atau aktivitasnya dikategorikan ilegal.
Selain itu, mereka menilai tindakan pencacahan atau pemusnahan kayu yang menurutnya perlu dijelaskan secara transparan apabila dilakukan sebelum adanya kepastian status hukum, mengingat barang bukti memiliki fungsi penting dalam proses pembuktian suatu perkara.
Di akhir orasinya, Yahdil dan Khaeruddin menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan kewajiban negara. Namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, asas proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar tujuan menjaga kelestarian lingkungan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. (SR)






