SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Juni 2026) – Aksi demontrasi masyarakat bersama mahasiswa di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (11/6/2026) siang, nyaris berujung ricuh.
Massa yang menamakan diri Gerakan 116 ini merupakan gabungan para petani, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Samawa (BEM UNSA) yang dipimpin langsung presidennya, Fitrah Andiyan dan Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Selatan Sumbawa (FORMAL BSS).
Gerakan ini dipimpin Koordinator Umum (Kordum) Yahdil dan Koordinator Lapangan (Korlap) Khaeruddin S.
Aksi yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Bupati Sumbawa terkait larangan menanam jagung di kawasan hutan itu memanas setelah seorang orator menyampaikan pernyataan yang dinilai mengandung fitnah dan bernada penghinaan terhadap pribadi Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari kelompok massa yang mendukung pelestarian hutan dan menolak praktik illegal logging. Massa yang tersulut emosi sempat berupaya merangsek maju untuk menghampiri oknum orator yang bersangkutan.
Situasi berhasil dikendalikan berkat kesigapan personel Kepolisian dan Satpol PP yang berjaga di lokasi sehingga bentrokan fisik dapat dicegah.
Merasa keberatan atas pernyataan yang dianggap menyerang harga diri pribadinya, Bupati Sumbawa kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum orator tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis sore.
“Sudah saya laporkan. Surat pengaduannya sudah saya tandatangani,” ujar Bupati Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., SIK., membenarkan adanya laporan pengaduan yang disampaikan oleh Bupati Sumbawa.
“Iya benar ada laporan tadi sore disampaikan ke kami, dan kami menindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum melayangkan surat panggilan kepada pihak terlapor, kepolisian akan melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan.
“Sebelumnya kami akan lengkapi dulu untuk administrasinya,” ujarnya. (SR)






