Delapan Ranperda Prakarsa DPRD Mulai Disosialisasikan

oleh -568 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA  

SUMBAWA BESAR, SR (5/3/2019)

Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2019 usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa, mulai gencar disosialisasikan. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan masukan publik, guna mempertajam muatan materi Ranperda tersebut sehingga dapat dibahas bersama pemerintah (eksekutif) dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sejumlah Ranperda ini adalah Ranperda Perlindungan Jaringan Listrik, Ranperda Cagar Budaya, Ranperda Pelestarian Lingkungan Hidup, Ranperda Standar Keselamatan Bangunan Gedung Publik, Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Ranperda mengenai Pembatasan Peredaran dan Penyalahgunaan Obat-obat Tertentu, Berbahaya, dan Zat Aditif lainnya.

Tim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbawa Kamaluddin ST., M.Si mensosialisasikan Ranperda ini di wilayah Kecamatan Moyo Hilir. Bertempat di kantor setempat, Kamaluddin didampingi anggota DPRD lainnya yakni Ida Rahayu S.Ap, Hamzah H. Abdullah, Adizul Syihabuddin SP, Hairil dan H. Hafied Awad BA. Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris DPRD, H. Amri S.Sos M.Si, Camat Moyo Hilir, M. Lutfi Makki, para Kades, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

Kamaluddin, S.T., M.Si menjelaskan sebelumnya beberapa tahun lalu tidak pernah ada sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sosialisasi dilakukan setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Cara ini mendapat protes dari berbagai pihak karena merasa tidak diberi kesempatan untuk membedah Perda tersebut. Karenanya sudah beberapa tahun ini pola sosialisasi dirubah, dilakukan sebelum Perda ditetapkan sehingga menjadi lebih sempurna. “Agar Perda ini mendekati sempurna, kita mengakomodir seluruh pendapat masyarakat atau stakeholder. Untuk itu, sebelum kita proses menjadi sebuah Perda, sebelum sampai ke meja Gubernur atau Menteri maka perlu melibatkan masyarakat membedah Ranperda,” kata politisi PPP ini yang ditemui usai melakukan sosialisasi.

Melalui sosialisasi tersebut lanjut Kamal, masyarakat dapat mengkritisi, memperbaiki, memberi masukan, dan memangkas isi dalam Ranperda yang diusulkan. “Kita tidak ingin Perda yang kita terbitkan ini justru menghukum masyarakat untuk tidak bisa kreatif. Terutama kepala desa atau lembaga yang ada di desa itu menjadi tidak bergerak, tidak bisa berinovasi apa-apa karena dibatasi aturan-aturan itu. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk bisa memberikan masukan-masukan, dan kritikan. Inilah makna sosialisasi hari ini,” imbuhnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *