Cabuli Gadis di Bawah Umur, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

oleh -77 Dilihat

SUMBAWA BARAT, SR (5/3/2019)

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Belum hilang dari ingatan kasus pencabulan akhir Pebruari lalu, kasus serupa terjadi Selasa (4/3) kemarin. Hanya dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk pelaku berinisial RS—warga Kecamatan Taliwang. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, AKP Muhaimin SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA mengakui adanya kasus tersebut dan sudah mengamankan pelaku. Dalam keterangannya, pelaku menuturkan sebelum kejadian, dia mengajak korban berinisial NF (15 tahun) warga Kecamatan Jereweh ke rumah orang tua pelaku di Desa Batu Putih. Setibanya di TKP, rumah dalam keadaan kosong. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejadnya terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMP ini. “Kami sudah menerima laporan orang tua korban. Untuk mendukung laporan ini, kami sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Selain itu korban divisum,” ungkapnya.

Baca Juga  Setahun Dikubur, Jasad Pegawai PU akan Diotopsi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (HEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *