Jempol Buat Tim Satres Narkoba, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Tiga Hari

oleh -335 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (17/2/2019)

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa sangat agresif dalam pemberantasan narkoba. Satu per satu pengedar narkoba diringkus. Dalam tiga hari berturut-turut sudah tiga pengedar narkoba yang dicokok. Paling anyar, Minggu (17/2) tadi sekitar pukul 12.00 Wita. Tim yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH menangkap BS alias Beni (53) warga Dusun Bunga Eja, Kecamatan Empang. Dari tangan pengedar ini disita barang bukti 15 poket shabu terdiri dari 9 poket ukuran sedang dan 6 poket ukuran kecil. Selain itu satu poket shabu sisa pakai, sebundel plastik klip warna bening, HP Nokia, tas pinggang, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 9.150.000.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumahnya. Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Apalagi tersangka sudah menjadi target operasi karena sebelumnya pernah dilidik. Setelah beberapa menunggu, kesabaran tim membuahkan hasil. Kediaman tersangka digrebeg. Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan sejumlah barang bukti 15 poket shabu, shabu sisa pakai, dan lainnya. Disaksikan warga setempat, tersangka mengakui barang haram itu miliknya. Saat itu juga tersangka digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. Terhadap perbuatannya, tersangka dapat dijerat. Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *