Kasus Ijazah Palsu P21, Kades Padesa akan Digelandang ke Kejaksaan

oleh -454 Dilihat
Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi SH

SUMBAWA BESAR, SR (28/1/2019)

Berkas penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Kades Padesa Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa berhasil dituntaskan pihak kepolisian Polres Sumbawa. Pasalnya berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin (28/1). “Setelah kami melakukan penelitian, berkas perkara ini sudah kami nyatakan lengkap (P21),” tegas Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Umum, Lalu Mohamad Rasyidi SH di ruang kerjanya sore tadi.

Salah satu petunjuk jaksa saat itu, ungkapnya, adalah hasil uji lab terhadap ijazah yang diduga palsu ini di Puslabfor Denpasar. Petunjuk inilah yang telah dilengkapi pihak kepolisian. Dengan lengkapnya berkas perkara ini, ungkap Rasyid–akrab jaksa ramah ini disapa, pihaknya telah meminta penyidik kepolisian untuk segera mengirim berkas perkara tahap kedua disertai tersangka Syaharuddin (oknum Kades Padesa) dan barang bukti. Dengan penyerahan ini, nantinya tersangka resmi menjadi tahanan jaksa dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Seperti diberitakan, Kades Padesa terpilih, Syaharuddin dilaporkan ke Polres Sumbawa karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya. Dugaan penggunaan ijazah palsu ini diketahui pasca dilakukan penetapan calon Kepala Desa Lantung Padesa. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Panwas Pilkades setempat. Panwas menindaklanjuti laporan itu pasca adanya pemenang Pilkades. Berdasarkan hasil penelusuran dari panwas dan surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima serta hasil investigasi Polres Sumbawa menyatakan bahwa ijazah yang digunakan Syaharuddin tersebut tidak sah. Polisi pun akhirnya menetapkan Syaharuddin sebagai tersangka. Ini juga diperkuat dengan hasil ujilab di Puslabfor Denpasar yang menyatakan ijazah itu benar-benar palsu. (JEN/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *