DPRD Sumbawa Setuju Studi Banding Paling Sedikit 3 Kali Setahun

oleh -364 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (30/1/2019)

Seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumbawa Tahun 2019 pada Sidang Paripurna, Rabu (30/1). Persetujuan ini setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam terhadap Ranperda dimaksud.

Juru Bicara Pansus, Akhmad Junaidi dalam laporannya menyatakan, selain melakukan pengkajian, pansus juga melakukan harmonisasi dan singkronisasi Ranperda Tatib dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.

Namun ada beberapa perubahan dalam Batang Tubuh Rancangan Tatib DPRD Kabupaten Sumbawa tahun 2019 ini dan sudah disempurnakan. Seperti penambahan satu pasal antara Pasal 103 dan Pasal 104. Pasal 104 berubah menjadi pasal 105, sehingga pasal 104 yang baru berbunyi, dalam menghadiri rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, Pimpinan dan Anggota DPRD mengenakan pakaian sipil lengkap dengan peci nasional dan bagi wanita berpakaian kebaya nasional untuk rapat paripurna pertama, dan menggunakan pakaian adat daerah untuk rapat paripurna terakhir yang bertepatan dengan pengambilan keputusan DPRD. Kemudian pasal 134 ditambah 2 dua ayat yaitu penambahan pada ayat (2) dan ayat (3). Jadi pasal 134 berbunyi, untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD dapat melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke daerah lain. Kunjungan kerja dan studi banding ke daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit tiga kali dalam satu tahun anggaran. Kemudian Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD lain berupa panitia khusus dapat melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke daerah lain dilaksanakan paling sedikit dua kali dalam satu tahun anggaran. Termasuk beberapa pasal lainnya yang juga terjadi perubahan, terutama terkait pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Sumbawa, pengambilan keputusan dalam rapat, juga menyangkut keberadaan tim ahli yang membantu kinerja para anggota DPRD Sumbawa. (JEN/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *