DPRD Sumbawa Sepakat PT DMB Dibubarkan, Asalkan…..

oleh -339 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (30/1/2019)

DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui pembubaran PT. Daerah Maju Bersaing (PT DMB). Namun persetujuan ini disertai dengan beberapa syarat dan catatan. Sikap DPRD ini diputuskan melalui Sidang Paripurna yang digelar, Rabu (30/1) tadi.

Sekretaris DPRD Sumbawa, H. Amri S.Sos., M.Si saat membaca hasil sidang mengatakan, DPRD memberikan persetujuan pembubaran PT DMB sebagai perseroan terbatas berbadan hukum, yang didirikan atas konsorsium bersama Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pendirian ini juga ditetapkan melalui Perda Provinsi NTB No. 04 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Daerah Maju Bersaing. Persetujuan ini diberikan dengan catatan. Yakni perusahaan menyampaikan jumlah dan nilai aset, kas, atau nilai keuangan terakhir. Pembagian nilai aset dan kas disesuaikan dengan kepemilikan saham. Mendorong Bupati Sumbawa bersama Bupati Sumbawa Barat dan Gubenur NTB, untuk mengambil langkah strategis guna mempercepat pembubaran PT DMB, dan segala persoalan hukum berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan.

Sebelumnya, dalam interupsinya Ketua Fraksi Partai Demokrat, Syamsul Fikri S.Ag., M.Si menegaskan, pemberian syarat dan catatan dalam pembubaran PT Daerah Maju Bersaing, karena Pemda Sumbawa belum mengetahui jumlah aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kondisi kas terakhir. “Kami ingin semuanya jelas. Agar DPRD tidak terlihat sekonyong-konyong mengambil keputusan, apalagi masalah ini masih berpolemik di publik,” katanya.

Karena itu diperlukan catatan dan syarat untuk menjaga eksekutif dan legislatif terlepas dari polemik terkait pembubaran PT DMB. “Ini untuk keamanan kita semua. Ketika catatan-catatan ini tidak dapat terpenuhi, maka persetujuan ini batal demi hukum,” tegasnya. (JEN/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *